KORUPSI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari menahan dua mantan pejabat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tenggara (Sultra) ZN dan St. Keduanya tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran lembaga itu di tahun 2015. (Randi Ardiansyah/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari menahan dua mantan pejabat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tenggara (Sultra). keduanya adal ZN dan St . Keduanya diduga terlibat dugaan korupsi pemotongan anggaran lembaga itu di tahun 2015.
Masih mengenakan baju Aparatur Sipil Negara (ASN), kedua tersangka digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIA Kendari, Senin (20/11/2017) sekitar pukul 16.30 wita, usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kendari.
Ditemui awak media, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari melalui Kasi Intel Kejari Kendari Febriyan M mengatakan, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) kelas IIA Kendari, kedua tersangka menjalani penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan kelas IIA Kendari.
“Jadi hari ini kita sudah melakukan tahap dua, dugaan korupsi KPID Sultra. Yang mana tersangka dan barang bukti diserahkan jaksa penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelasnya.
Kedua tersangka pun, lanjut Febriyan, dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang korupsi terkait dengan penyimpangan wewenang dan pengeluaran dana rutin perjalanan dinas yang laporan pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan kegiatan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menilai adanya indikasi korupsi di tubuh KPID Sultra.
Mereka melaporkan adanya indikasi korupsi di KPID Sultra, yang diduga dilakukan oleh komisioner KPID sejak Tahun 2015.
Dugaan tersebut sesuai dengan hasil temuan Inspektorat Sultra, menemukann adanya pemotongan anggaran pada kegiatan SPPD dan penggunaan konsusmsi makanan pada KPID Sultra. Pemotongan tersebut pun ditaksir mencapai Rp.100 juta.
Pemotongan beberapa anggaran kegiatan di KPID Sultra terjadi saat beberapa Komisioner KPID serta sekretaris dan juga pegawai melakukan perjalanan dinas. Tak tanggung-tanggung temuan Jaksa, anggaran makan minum ikut dipotong. (B)
Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Tahir Ose