ZONASULTRA.COM, KENDARI – Setelah melakukan perhitungan jumlah spek serta penerbit ke 22 ribu buku yang ada di Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra), jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari akhirnya mengajukan permintaan audit kerugian negara kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra.
Terkait kasus dugaan korupsi pengadaan buku di Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra), yang telah menyeret tiga orang tersangka yakni LO, JI dan JA yang juga merupakan pejabat pada Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Sultra.
Hal itu diungkapkan langsung oleh, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kendari Tajuddin, saat ditemui awak zonasultra.id diruang kerjanya, Rabu (22/11/2017).
“Kita sudah ajukan permintaan audit ke BPKP Sultra, tunggu saja hasilnya berapa kerugian negara. Tapi kalau sudah ada hasilnya bisa langsung kita tahap dua kan,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Tajuddin juga mengaku jika pihaknya juga melakukan pengembangan atau penyidikan terhadap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Namun demikian, mantan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Sultra ini masih enggan mengungkapkan secara jelas terkait hal itu.
“Nanti menyusul ada penyidikan baru, pokoknya dalam beberapa bulan kedepan ini. Yang jelas kalau hasil auditnya sudah keluar, kemungkinan langsung kita tahap dua kan ketiga tersangka itu,” tegasnya.
Sebelumnya dalam kasus ini, ketiga tersangka berinisial LO, JI dan JA yang merupakan pejabat pada Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Sultra telah menjalani pemeriksaan ulang sebagai tersangka oleh pihak Kejari Kendari. (B)
Reporter: Randi Ardiansyah
Editor Tahir Ose