PEMASANGAN POLICE LINE – Tim monitoring terpadu dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara saat melakukan pemasangan garis police line di pelabuhan khusus atau jetty milik perusahaan tambang nikel PT Daka di Desa Boedingi Kecamatan Lasolo Kepulauan, Rabu (22/11/2017).(MURTAIDIN/ZONASULTRA.COM).
ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut), resmi memasang garis polisi atau police line pada tiga perusahaan pertambangan nikel, Rabu (22/11/2017). Pemasangan tanda larangan sementara dilakukan karena berdasarkan hasil monitoring ketiga perusahaan itu tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan beraktifitas.
Monitoring gabungan para SKPD Lingkup Pemkab Konawe Utara terdiri dari dinas perhubungan, dinas perizinan terpadu satu pintu (PTSP), dinas lingkungan hidup (DLH), satuan polisi pamong praja (Satpol PP) dan Komandan Pos Angkatan Laut (Danpos).
Kepala Dinas Perhubungan Konut Aris L, selaku ketua tim monitoring mengatakan, tiga perusahaan pertambangan yang dipasangkan garis larangan sementara melakukan aktifitas pertambangan adalah PT KKU dan PT AKP di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima serta PT Daka di Desa Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan. Pemasangan garis di jetty milik PT Daka juga berdampak pada pemberhentian aktifitas PT RSB, karena perusahaan tersebut diketahui meminjam pelabuhan milik PT Daka.
“Tapi sifatnya ini police line sementara sambil mereka melengkapi dokumennya. Dokumen itu jangan disimpan di Kendari, harusnya di lokasi. Biar bagaimana mereka menambang di sini (Konut). Kita kasih batasan waktu sampai Senin depan (27/11/2017),” ungkap Aris L di lokasi pemasangan police line milik PT Daka, Rabu (22/11/2017).
Kata Aris, pemasangan tersebut dilakukan karena pihak perusahaan belum dapat menunjukan izin pelabuhan khusus atau jetty, izin lingkungan hidup dari DLH Konut.
“Terus kita akan lihat juga pembayaran retribusinya apakah sudah selesai atau belum,” bebernya.
Sementara empat perusahaan tambang lainnya tidak dilakukan pemasangan police line karena dianggap dokumen perizinannya lengkap. Diantaranya, PT Sinar Jaya, PT Paramitha Persada Tama (PPT), PT Manunggal dan PT Tiram.
Dia menambahkan, monitoring akan terus dilakukan di semua perusahaan tambang nikel yang sementara melakukan aktifitas di wilayah Konawe Utara.
Ditempat yang sama Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Konut, Alisyah menambahkan, untuk PTSP sendiri dokumen izin yang diminta berdasarkan kewenangan Pemkab Konawe Utara adalah surat izin tempat usaha (SITU), izin limbah B3, pengelolaan lingkungan yang direkomendasikan oleh DLH juga harus diperlihatkan.
“Hari ini itu yang kami cari, kalau belum ada cepat mereka urus. Kalau kita tidak bikin seperti itu, mana mereka mau urus izinnya,” ujarnya. (B)
Reporter : Murtaidin
Editor : Kiki