ZONASULTRA.COM, KENDARI – Terdakwa kasus dugaan korupsi alat peraga edukatif (APE) dana bantuan sosial (Bansos) pendidikan anak usia dini (PAUD) di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Baubau, dengan terdakwa La Ira dan Laode Hairil Anwar, dituntut 18 bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Irmawati Abidin, di Pengadilan Tipikor (PT) kelas IA Kendari, Selasa (28/11/2017). JPU Kejati Sultra Abuhar mengungkapkan, jika sesuai fakta persidangan terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan APE PAUD yang dilakukan oleh kedua terdakwa.
“Jadi kedua terdakwa kita tuntut satu tahun enam bulan penjara, serta denda Rp 50 juta,” jelas Abuhar saat ditemui awak zonasultra.id, Rabu (29/11/2017).
Tidak hanya itu dalam tuntutan JPU, lanjutnya, kedua terdakwa juga dikenakan beban uang pengganti atas kerugian negara dalam kasus tersebut. Untuk terdakwa La Ira JPU menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp.7 juta serta Laode Hairil Anwar sebesar Rp.49 juta.
“Meski penyerahan barang sudah diserahkan, tetapi tetap ada kerugian negara. Karena penyerahan itu dilakukan setelah adanya penyidikan,” tutupnya. (B)
Reporter: Randi Ardiansyah
Editor Tahir Ose