ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Hado Hasina menyatakan Grab tak bisa dilarang beroperasi di Kendari. Sebab, Grab merupakan layanan transportasi berbasis aplikasi yang mempunyai izin secara nasional.
Hado mengatakan Grab itu legal, tapi prakteknya tidak boleh jadi penyelenggara angkutan transportasi umum. Untuk beroperasi Grab harus bekerjasama dengan vendor (lembaga, kelompok, atau pihak ketiga).
“Jadi yang perlu dilakukan sekarang ini adalah kerja sama, vendornya bisa dari taksi konvensional. Misalnya begitu kita akses Grab ternyata yang datang taksi Bosowa, Ade Taxi. Bisa seperti itu dan tidak bisa dilarang sebab ini sudah perkembangan teknologi,” kata Hado di Kendari, Kamis (30/11/2017).
Vendor bisa berupa badan usaha, koperasi, atau kelompok (lima orang). Vendor inilah yang harus mendapatkan izin operasional dari gubernur. Yang tidak benar saat ini adalah ketika Grab merekrut sembarang orang (bukan vendor) dan tidak mempunyai izin operasional sebagai vendor dari gubernur.
Hado memastikan sampai saat ini belum ada vendor di Kendari yang mempunyai izin dari gubernur. Olehnya bila saat ini ada vendor atau driver Grab yang beroperasi, maka itu adalah ilegal.
Kata Hado, ada sembilan syarat yang harus dipenuhi vendor, salah satunya tentang tarif yang disepakati. Untuk pemenuhan syarat dan mendapatkan izin, vendor harus datang ke pemerintah provinsi untuk pengurusan izin.
“Tarif inikan ditetapkan gubernur jangan dia (Grab). Tarif itu harus tidak mematikan angkutan konvensional,” ujar Hado. (B)
Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Jumriati