Mekanisme Mengadu ke Dewan Pers, Ini Jenis Pelanggaran yang Sering Ditangani

131
Mekanisme Mengadu ke Dewan Pers, Ini Jenis Pelanggaran yang Sering Ditangani
DEWAN PERS - Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo bersama sejumlah tokoh pers dan akademisi mendeklarasikan Media Sehat untuk Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara 2018 di Kendari, Jumat (1/12/2017) malam. (Foto: Sri Rahayu)

Mekanisme Mengadu ke Dewan Pers, Ini Jenis Pelanggaran yang Sering DitanganiDEWAN PERS – Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo bersama sejumlah tokoh pers dan akademisi mendeklarasikan Media Sehat untuk Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara 2018 di Kendari, Jumat (1/12/2017) malam. (Foto: Sri Rahayu)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Bagi masyarakat yang merasa dirugikan dengan kerja-kerja wartawan maupun perusahaan pers dapat mengadu ke Dewan Pers. Dewan Pers sudah merancang mekanisme yang mudah diakses.

Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan mekanisme pengaduan sengketa pers bisa menggunakan telpon, pesan Whatsapp, faksimile, dan surat (cek di dewanpers.or.id). Selain itu, melalui website dewan pers (dewanpers.or.id) juga, ada formulir pengaduan yang dapat diisi.

BACA JUGA :  Kapolda Sultra Jamin Seleksi Dikbang Anti KKN

“Sampaikan saja laporannya, nanti akan ada respon dari Dewan Pers. Kami sudah membuat suatu SOP (standar operasional prosedur) bahwa pengaduan mulai akan maksimal 14 hari setelah masuk ke Dewan Pers,” ucap Yosep saat menghadiri Deklarasi Media Sehat untuk Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), di Kendari, Jumat (1/12/2017) malam.

Termasuk pengaduan-pengaduan terkait Pilkada 2017. Misalnya yang pengaduan yang banyak adalah pada Pilkada DKI Jakarta dan Banten, seluruhnya telah dituntaskan tanpa sisa.

Jenis pelanggaran yang sering ditangani Dewan Pers salah satunya terkait kode etik jurnalistik. Misalnya ada orang yang membuat hak jawab namun tak dibuat hak jawabnya. Hal ini sering kali masuk ke Dewan Pers.

BACA JUGA :  WNA China Dipolisikan, PT CMP Sebut Mr Wang Bukan Pimpinan Perusahaan

Selain itu, Dewan Pers juga sering menemukan adanya penyalahgunaan profesi wartawan misalnya menulis pejabat korupsi tanpa fakta. Lalu, pejabatnya mengadu ke polisi dan kemudian dikoordinasikan dengan Dewan Pers.

“Kita coba selesaikan di Dewan Pers tapi ternyata ngga bisa karena alamatnya (media) tidak ada, penanggung jawabnya tidak ada. Kita panggil dan surati juga tidak ada orangnya, maka kita limpahkan kembali kepada polisi untuk ditangani menjadi kasus pidana karena ada penipuan dan pelanggaran undang-undang pers,” tutur Yosep. (B)

 

Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Tahir Ose