Agus Salim Syafrullah
ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Kendari gencar mensosialisasikan bantuan premi asuransi nelayan (BPAN) yang bermanfaat untuk menjadi jaring pengaman bagi kalangan nelayan dan anggota keluarganya.
Kepala DKP Kota Kendari Agus Salim Syafrullah mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi pembuatan kartu asuransi nelayan agar nelayan di daerah ini benar-benar sejahtera.
“Kita terus melakukan sosialisasi di kelurahan yang ada nelayannya untuk mengajak nelayan mengurus kartu asuransi,” kata Agus di ruang kerjanya, Senin (4/12/2017).
Dikatakan, berdasarkan data DKP tahun 2017 sebanyak 2.000 nelayan telah memiliki kartu asuransi dari 5.000 nelayan asli yang ada di Kota Kendari.
Sementara target kuota asuransi nelayan untuk tahun 2018, menurut Agus pihaknya akan memaksimalkan yang ada. Saat ini pihaknya telah mengusulkan 1.487 nelayan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mendapat jatah asuransi.
“Yang jelas kita maksimalkan yang ada, supaya kita bisa membantu masyarakat kita. Sebab profesi sebagai nelayan sangat beresiko dari kecelakaan atau bencana saat melaut, sehingga perlu mendapat perlindungan atau jaminan asuransi,” ungkapnya.
Dikatakan, untuk mendapatkan asuransi BPAN ada beberapa syarat tertentu yang harus dipenuhi para nelayan. Terutama harus memiliki kartu nelayan.
Selanjutnya maksimal penerima berusia 65 tahun, menggunakan kapal berukuran paling besar 10 gross tonnage (GT) serta belum pernah mendapat bantuan asuransi dari badan penyelenggara jaminan sosial.
Lanjutnya, untuk iuran asuransi nelayan per tahun sebesar Rp175 ribu per orang. Asuransi terbagi dua kategori yakni, santunan kecelakaan akibat di dalam dan di luar aktivitas penangkapan ikan. Untuk santunan kecelakaan akibat melakukan aktivitas penangkapan ikan, yakni satunan kematian sebesar Rp200 juta, cacat tetap Rp100 juta, dan biaya pengobatan Rp20 juta.
Sementara untuk santunan kecelakaan akibat selain melakukan aktivitas penangkapan ikan untuk kematian akibat kecelakaan menerima Rp160 juta, cacat tetap Rp100 juta, dan biaya pengobatan Rp20 juta.
Agus menambahkan, hingga saat ini DKP Kota Kendari sudah mencairkan sebanyak 12 klaim asuransi. Di mana masing-masing ahli waris menerima Rp160 juta. Jumlah ini merupakan yang terbanyak di Sulawesi Tenggara. (B)
Reporter: Ramadhan Hafid
Editor: Jumriati









