Afni Carolina
ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Mantan Kadis Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Burhanudin diduga kuat memiliki andil besar dalam kasus korupsi yang melilit Nur Alam.
Hal ini terungkap melalui dakwaan maupun tanggapan eksepsi yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Afni Carolina atas kasus Nur Alam di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (4/12/2017).
“Terdakwa bersama Burhanudin dan Widi Aswindi membuat surat atas nama PT AHB. Surat tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK) gubernur tentang persetujuan wilayah pertambangan pada 31 Desember 2008,” kata Afni Carolina.
Ia pun menegaskan bahwa dalam surat dakwaan jelas perbuatan melawan hukum terwujud karena ada kerjasama erat dalam menerbitkan izin pertambangam terhadap PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).
“Kita melihat ada persengkongkolan dengan saksi yang kita sebutkan bahwa dalam penerbitan SK gubernur itu ada persengkongkolan atau niat jahat untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi,” kata Afni saat dikonfirmasi usai persidangan.
(Baca Juga : JPU : Kasus Nur Alam Adalah Kasus Korupsi, Bukan Pertambangan)
Kuat dugaan Burhanudin terlibat. Hal ini akan masuk dalam pokok perkara yang akan dibuktikan oleh JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidangan selanjutnya.
Burhanuddin yang kini tengah menjadi Staff Ahli bidang Kemasyarakatan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra ini pun akan dihadirkan untuk menjadi saksi dalam persidangan Gubernur Sultra dua periode tersebut.
“Pasti kita panggil. Yang jelas, saksi yang akan kita panggil adalah saksi yang mendukung dakwaan kita,” pungkasnya. (A)
Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Abdul Saban