ZONASULTRA.COM, RAHA – Penerimaan tunjangan sertifikasi guru triwulan III yang masuk ke rekening para guru di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) terpotong sebanyak Rp2 juta. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna, La Ode Sarmin.
Kata Sarmin, nama-nama guru yang masuk di aplikasi dari nomor urut satu sampai nomor urut tertentu itu disama ratakan pajaknya. Padahal, golongan yang menerima tunjangan itu berbeda-beda.
“Ada golongan IV dan golongan III. Kalau golongan IV itu pemotongannya 15 persen, sementara golongan III hanya lima persen,” ucap Sarmin ditemui di Kantor Diknas Muna, Selasa (5/12/2017).
Akibat perbedaan selisih itulah, banyak guru yang menerima tunjangan sertifikasinya tidak sesusai. Pihaknya juga sudah mengkonfirmasi di kantor pajak dan pihak pajak mengakui kesalahan perhitungan tersebut.
“Kita akan kembali lakukan pencairan kekurangan itu, tetapi melalui prosedur yakni kekurangan pencairan di triwulan III ini akan dikompensasikan pada triwulan IV. Insyaallah kita (diknas) tidak akan merugikan guru-guru dalam hal penerimaan sertifikasi ini,” jelasnya.
“Kami diknas tidak ada niat sedikit pun untuk memotong sertifikasi guru. Ini hanya salah penginputan data dan namanya juga kita manusia pasti ada kesalahan sedikit. Dan baru kali ini juga terjadi seperti ini,” ungkapnya.
Dari jumlah 1.828 guru penerima tunjangan sertifikasi di Muna, baik tingkat SMP dan SD, sebanyak 1.009 guru yang tunjangan sertifikasinya terpotong dengan total Rp700 juta lebih.
“Kita sudah input kemarin datanya dan kita sudah carikan solusi. Tidak ada niatan kami selaku bidang teknis melakukan pemotongan terhadap uang itu,” tutupnya. (B)
Reporter : Kasman
Editor : Jumriati