Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi APE PAUD Bau-bau Divonis 18 Bulan Penjara

ilustrasi dugaan korupsi
Ilustrasi

ilustrasi dugaan korupsi Ilustrasi

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Irmawati Abidin menjatuhkan vonis 18 bulan kurungan penjara, kepada dua terkdawa kasus dugaan korupsi alat peraga edukatif (APE) dana bantuan sosial (Bansos) pendidikan anak usia dini (PAUD) di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Baubau, yakni La Ira dan Laode Hairil Anwar.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Kendari, Rabu (6/12/2017) kedua terdakwa dinyatakan bersalah, dalam pengadaan APE disejumlah PAUD yang ada di Kota Bau-bau tersebut.

“Maka dengan ini majelis hakim menjatuhkan putusan, 1 tahun 6 bulan kurungan penjara kepada kedua terdakwa. Serta denda masing-masing Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara,” jelas majelis hakim dalam putusannya.

Tidak hanya itu, sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kedua terdakwa, majelis hakim juga membebankan uang pengganti atas kerugian negara dalam kasus tersebut. Untuk terdakwa La Ira majelis hakim menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp.7 juta serta Laode Hairil Anwar sebesar Rp.49 juta.

Menanggapi putusan majelis hakim, kedua terdakwa yakni La Ira serta Hairil Anwar mengaku menerima putusan 18 bulan penjara serta denda Rp.50 juta dan uang peganti yang dibebankan kepada keduanya.

Sementara itu, JPU Kejati Sultra Abuhar mengaku, akan mempertimbangkan putusan majelis hakim sesuai dengan waktu pikir-pikir yang diberikan oleh majelis hakim selama satu minggu.

“Kalau terdakwa mereka terima, kalau kita jaksanya pasti akan pikir-pikir dulu. Kan waktunya juga 7 hari buat pikir-pikir dulu,” ujarnya. (B)

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini