Sidang OTT Pengadaan Wifi Konut, Jaksa Hadirkan Tiga Saksi

Korupsi Kantor Bupati Konut: Untuk Kesekian Kalinya Sidang Siodinar Ditunda
Ilustrasi

Korupsi Kantor Bupati Konut: Untuk Kesekian Kalinya Sidang Siodinar Ditunda Ilustrasi

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan wifi di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Konawe Utara (Konut) tahun 2016 lalu, dengan terdakwa Basruddin selaku Kabag Umum Setda Konut dan Helmi Topa selaku honorer ASN di Setda Konut kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas II A Kendari, Kamis (7/12/2017).

Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Irmawati Abidin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konawe menghadirkan tiga orang saksi yakni Syahrir pejabat pengadaan, Agus Saprianto Direktur CV Mina Bahari Nusantara serta Rahmat Hidayat selaku teknisi penyewaan wifi dalam proyek tersebut.

Ditemui awak zonasultra.id usai sidang, JPU Kejari Konawe, Iwan Sofyan mengungkapkan jika tiga saksi yang dihadirkannya guna memberikan keterangan terkait pasca dimulainya kegiatan proyek pengadaan wifi tahun 2015 lalu di Setda Konut yang saat itu turut pula diketahui oleh ketiga saksinya.

“Jadi ketiga saksi yang kita hadirkan ini karena ada kaitannya dengan kedua terdakwa. Di antaranya pejabat pengadaan pelelangan barang serta dua perusahaan rekanannya,” jelasnya.

Kasus ini bermula saat Helmi Topa bersama Basruddin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sultra.

(Berita Terkait : Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Wifi Sekda Konut Jalani Sidang Perdana)

Penetapan tersangka itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh aparat kepolisian pada Desember 2016 lalu.

Dari operasi tersebut, Polda Sultra berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, salah satunya uang senilai Rp60 juta lebih, serta 605 (enam ratus lima) lembar pecahan uang Rp100 ribu dan satu lembar pecahan Rp 50 ribu.

Selain itu proyek pengadaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan kontraknya yang dianggarkan sebesar Rp140 juta, di mana dalam kontrak tersebut dijelaskan bahwa proyeknya berupa pengadaan wifi, namun terdakwa Helmi Topa hanya melakukan sewa wifi selama satu tahun.

Akibat proyek penyimpangan tersebut, berdasarkan Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembagunan (BPKP) perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) negara dirugikan sebesar Rp140 juta. (B)

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini