KPK Minta Calon Kada Jujur Lapor Harta Kekayaan

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK Kunto Ariawan
Kunto Ariawan

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK Kunto Ariawan HARTA KEKAYAAN – Kunto Ariawan menjadi pemateri dalam acara Bimbingan Teknis Tata Cara Pengisian LHKPN yang diselenggarakan KPU Sulawesi Tenggara di salah satu hotel Kendari, Kamis (14/12/2017). (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM).

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK Kunto Ariawan mengingatkan kepada calon kepala daerah (kada) maupun wakilnya yang akan mendaftarkan diri pada pilkada serentak untuk jujur saat mengisi LHKPN ke KPK.

Termasuk harta kekayaan siteri dan anak kata Kunto, sebab dalam pemerolehan harta kekayaan juga mengatas namakan isteri dan anak. Menurut Kunto bersih atau tidaknya calon kepala daerah dapat dilihat dari kejujuranya mengisi laporan harta kekayaan, seperti kepemilikan perusahaan, kendaraan, tanah dan lainnya.. LHKPN merupakan bentuk transparansi pejabat publik.

Bila perkembangan harta saat menjabat tidak sesuai dengan penghasilan sah sebagai bupati, walikota, ataupun gubernur maka KPK akan melakukan pengusutan.

“Kalau buat calon itu untuk saldo awalnya berapa sih, kaya atau tidak orangnya. Nanti setelah menjabat kepala daerah diminta lapor lagi,” tutur Kunto usai acara Bimbingan Teknis Tata Cara Pengisian LHKPN di salah satu hotel Kendari, Kamis (14/12/2017) malam.

Lanjut dia, LHKPN nantinya akan diumumkan ke publik jelang masa kampanye calon kada. Pada saat itu masyarakat dapat menilai apakah calon kada jujur soal harta kekayaannya dan bila diketahui tidak jujur maka sebaiknya tidak dipilih menjadi kepala daerah.

“Masyarakat yang paling tahu, misalnya dia menuliskan tanahnya cuma satu, ternyata punya tanah lebih dari satu, berarti dia ngga jujur, kalau ngga jujur yah jangan dipilih,” ucap Kunto.

LHKPN yang akan disetor adalah yang terbaru atau catatan kekayaan tiga bulan terakhir sebelum LHKPN disetor ke KPK. Olehnya calon kada yang pernah membuat LHKPN tahun sebelumnya, kali ini harus mengisi lagi LHKPN. (B)

 

Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini