ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) Sarmadan menegaskan, Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) petahana yang ingin kembali maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) nanti tidak boleh melakukan mutasi pejabat di jajarannya selama masa proses Pilkada berlangsung.

Hal itu sesuai Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Dimana, kepala daerah petahana tidak diperkenankan memutasi Aparatur Sipil Negera (ASN) terhitung sejak enam bulan sebelum tanggal penetapan Paslon sampai dengan enam bulan sesudah penetapan Paslon terpilih. Mutasi boleh dilakukan kecuali dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Apabila calon Petahana melakukan mutasi tanpa persetujuan Mendagri, maka calon incumbent tersebut dicoret dari peserta pilkada,” kata Sarmadan saat menggelar Rapat Koordinasi menjelang Pendaftaran Paslon Bupati Konawe yang akan dibuka pada tanggal 8 Januari 2018 mendatang, di salah satu hotel di Konawe, Sabtu (16/12/2017).
Sebelumnya, KPUD Konawe telah menetapkan waktu dimulainya pendaftaran Paslon bupati dan wakilnya pada tanggal 8-10 Januari 2018, kemudian dilanjutkan penetapan Paslon pada tanggal 12 Februari 2018.
Sedangkan pencabutan nomor urut Paslon dilakukan tanggal 13 Februari, kemudian dilanjutakan dengan tahapan pelaksanaan kampanye dimulai pada 15 Februari-23 Juni 2018. (B)
Reporter : Dedi Finafiskar
Editor : Abdul Saban