BPJS KETENAGAKERJAAN– Anggota Komisi IX DPR RI Tina Nur Alam saat memberikan sambutan dalam acara Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bersama masyarakat di Kecamatan Abeli, Rabu (20/12/2017) di Kantor Camat Abeli. (ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, KENDARI – Anggota Komisi IX DPR RI Tina Nur Alam menegaskan seluruh masyarakat wajib menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Apalagi bagi mereka yang merupakan pekerja, baik itu pekeja penerima upah, bukan penerima upah dan yang terbaru bagi warga Indonesia yang bekerja di luar negeri.
“Pekerja ini banyak memiliki resiko jadi wajib untuk diberikan perlindungan,” ungkap Tina saat membuka acara sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Camat Abeli, Rabu (20/12/2017).
Banyak masyarakat saat ini tidak dapat membedakan antara manfaat dan tujuan menjadi peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Sebab, secara umum masyarakat lebih mengenal BPJS Kesehatan ketimbang Ketenagakerjaan.
“Sebelumnya ketenagakerjaan kan Jamsostek hanya saja bertransformasi. Begitupun Kesehatan dari Askes,” ujarnya.
Tina pun secara terbuka mengatakan ia belum mengetahui secara pasti apa manfaat BPJS Ketenagakerjaan karena belum lama masuk di Komisi IX. Sehingga ia mengajak seluruh masyarakat untuk mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut dengan seksama.
Penjabat sementara (Pjs) Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan cabang Kendari Nursalam Halim mengatakan, dalam sosialisasi ini dijelaskan seperti apa manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat.
“Harus ditahu dulu perbedaan kesehatan dan ketenagakerjaan, agar masyarakat paham dan tidak sekedar menjadi peserta,” tukasnya.
Dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 4 program yakni Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JK).
Menurut UU tersebut, pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap menurut ketentuan perundang-undangan.
Perusahaan selain mendaftarkan juga menarik iuran dari pekerja dan membayarkan berdasarkan pembagian kewajiban antara pemberi kerja dan pekerja.
Sedangkan bagi mereka yang bukan pekerja penerima upah dapat pula menjadi peserta dengan ketentuan yang berlaku. (B)
Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati