ZONASULTRA.COM, KENDARI – Mantan Kepala Dinas Kehutanan Kadishut) Konawe Utara (Konut) Amiruddin Supu menjadi saksi dalam sidang lanjutan, kasus dugaan korupsi pengadaan bibit di lingkup Dishut Konut tahun 2015 lalu oleh dua orang terdakwa yakni Lili Jumarti selaku Ketua Pemeriksa Barang serta Zaenab selaku Anggota Pemeriksa Barang yang juga merpakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dishut Konut.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Selasa (19/12/2012), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe juga menghadirkan saksi Ahmad selaku kontraktor CV Mawar dalam pengadaan bibit jati.
“Jadi hari ini kami dari JPU yang mulia, menghadirkan dua orang saksi. Yakni Amiruddin Supu dan Ahmad,” jelas JPU, dihadapan majelis hakim Irmawati Abidin.
Sementara itu, Kuasa Hukum kedua terdakwa, Risal Akman mengungkapkan, jika keterangan Amiruddin Supu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang mejelaskan bahwa pasca menjabat Kadishut, anggaran yang dicairkan olehnya hanya sebesar 70 persen saja, dibenarkan olehnya.
“Jadi keterangan Amiruddin itu, dia melaksanakan tugas pada April 2015. Jadi dana itu sudah keluar 30 persen oleh Kadishut Nurdin Edison sebelum dia, kemudian Amiruddin Supu itu bertugas mencairkan yang 70 persennya,” tuturnya,” Rabu (20/12/2017).
Berbeda dengan keterangan Kadishut, menurut Risal keterangan saksi Ahmad selaku kontraktor dalam pengadaan proyek tersebut menyebutkan jika dirinya hanya dipekerjakan di CV Mawar oleh Direktur Andi Marwiah, untuk melanjutkan proyeknya atas rekomendasi dari Kadishut Amiruddin Supu.
“Faktanya dipersidangan kemarin terungkap, bahwa yang melaksanakan pekerjaan itu CV Mawar oleh direkturnya Andi Marwiah. Hanya saja Ahmad dipercayakan untuk menjalankan,” ungkapnya.
Dari keterangan Ahmad, lanjutnya, juga terkuak fakta jika Ahmad telah menerima anggaran senilai Rp 500 juta dari direktur CV Mawar, Andi Marwiah yang kemudian dibagikan kepada Kadishut sebesar Rp 65 juta, Inspektorat Bawasda, dan Pejabat Pembuat Komitmennya (PPK) Muhammadu.
Anehnya lagi, tambah Risal, meski telah ada berita acara penyerahan pemeriksaan barang dari kedua kliennya selaku Tim pemeriksa barang untuk syarat pencairan 100 persen. Akan tetapi, berita acara itu tidak cukup tanpa ada rekomendasi dari Bawasda Inspektorat Konut.
“Nah disitu juga, saya pertanyakan kepada saksi Amiruddin Supu dipersidangan. Apakah kalau misalnya sudah ada berita acara, pemeriksa barang tanpa ada rekomendasi dari bawasda anggarannya bisa dicairkan,” jelasnya.
Namun Amiruddin Supu mengatakan jika anggaran tersebut tidak dapat cair, tanpa ada rekomendasi dari Bawasda sebagai syarat mutlak untuk bisa mencairkan anggaran tersebut.
Rizal pun berpendapat jika terkait pencairan 100 persen, Bawasda Inspektorat Konut harus bertanggungjawab. Sebab proyek itu tidak sesuai dengan kontrak yang ada.
Hal itu sejalan dengan keterangan Amiruddin Supu yang menyebutkan adanya bukti rekomendasi yang ditandatangani Bawasda Inspektorat dalam lampiran pendukung pencairan itu.
Selain itu, itu Kadishut juga mengakui ada surat peryataan yang dibuat sendiri untuk ditandatangani kontraktor Ahmad, dimana isinya adalah Ahmad bertanggung jawab atas adanya kekurangan pekerjaan.
“Jadi pada prisipnya Kadishut itu sudah tau, kenapa dia buatkan surat penyataan orang lain sementara yang melaksanakan pekerjaan itu CV Mawar, Ahmad itu kan hanya suruhan. Sehingga saya melihat kasus ini terlalu banyak keganjalan yang kita temukan,” tutupnya. (B)
Reporter: Randi Ardiansyah
Editor Tahir Ose