BPJS KETENAGAKERJAAN– Anggota Komisi IX DPR RI Tina Nur Alam bersama Pjs Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari Nursalam Halim dan Camat Abeli Ibarahim Muis dalam acara sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bersama masyarakat Kecamatan Abeli. Rabu (20/12/2017). (ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terus melakukan sosialisasi pentingnya menjadi peserta bagi pekerja sektor non-formal atau bukan penerima upah.
Penjabat sementara (Pjs) Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan cabang Kendari Nursalam Halim mengatakan sektor nonformal merupakan potensi besar untuk meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagkerjaan.
Akan tetapi banyak dari pekerja formal belum memahami secara pasti manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaaan. Padahal dalam Undang-Udang diwajibkan bagi mereka pekerja untuk dilindungi melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.
Nursalam menambahkan, saat ini sebanyak 14.998 orang dari target 9.307 orang, pekerja sektor non-formal seperti nelayan, petani, tukang ojek dan pedagang yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini jumlahnya sudah melebihi target. Tapi kita terus berusaha bagaimana angkanya terus meningkat,” ungkapnya.
Seperti di Kecamatan Abeli, Rabu (20/12/2017) pihaknya mengadakan sosialisasi perihal tersebut kepada sejumlah masyarakat. Karena daerah itu merupakan kecamatan yang berada di Kota Kendari dengan mayoritas warganya merupakan pekerja mandiri.
Salah satu petani asal Abeli, Rusman (42) mengatakan, dirinya selama ini belum mengetahui secara pasti seperti apa manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
“Yang kita tahu ya BPJS Kesehatah saja. Kalau ini belum mengerti tapi dengan sosialiasi ini saya bisa paham. Insya Allah saya segera mendaftarkan diri saya,” imbuhnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari mengatakan untuk jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah terdaftar hingga 2017 ini mencapai 58.000 pekerja, terdiri dari pekerja formal dan informal.
“Ini sudah diatas target kami sekitar 43 ribu,” imbuhnya.
Berikut Syarat dan Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja bukan penerima upah yakni Mempunyai NIK (Fotokopi KK & KT serta Mengisi formulir F1 BPU untuk pendaftaran wadah/Kelompok/Mitra Baru.
Kemudian bawa persyaratan tersebut di ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat di kota Anda. Atau bisa juga menghubungi mitra BPJS Ketenagakerjaan Payment Point seperti Aggregator atau Perbankan yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bukan penerima upah dapat dilakukan sendiri oleh peserta atau melalui mitra seperti perbankan selama bulanan, 3 bulan, 6 bulan atau 1 tahun sekaligus.
Layanan jaminan sosial yang bisa didapatkan bukan penerima upah adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
“Besaran iuran yang harus dibayarkan pekerja bukan penerima upah adalah Rp.16 ribu untuk dua jaminan. Sedangkan ditambah JHT Rp.36 ribu,” tukasnya. (B)
Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Abdul Saban