
ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Plt Bupati Buton La Bakry menanggapi pembatalan pembangunan sejuta rumah yang diperuntukkan bagi PNS, TNI, Polri, dan masyarakat anggota BPJS di Kelurahan Kombeli, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh PT Kosgoro Solidaritas Internasional cabang Kota Baubau.
Menurut La Bakry, pembatalan itu sudah sesuai aturan perundang-undangan. Pemerintah daerah tidak akan mempersulit pihak swasta yang mau berinvestasi di Buton, hanya saja harus mengikuti prosedur yang ada.
Tidak bisa tiba-tiba langsung membangun, walaupun itu merupakan program pemerintah pusat, provinsi maupun daerah.
“Contoh PT Kosgoro, seharusnya sebelum membangun terlebih dahulu mengurus izinnya, izin lingkungan, IMB,” kata La Bakry ditemui di Kantor Bupati Buton, Rabu (20/12/2017).
Dikatakan La Bakry, setiap pihak swasta yang mau berinvestasi wajib memenuhi persyaratan. Jika tidak, maka sudah menyalahi aturan.
PT Kosgoro membatalkan rencana pembangunan sejuta rumah di Kabupaten Buton karena diduga belum memiliki izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Tata Ruang Buton.
(Berita Terkait : Diduga Tak Kantongi Izin Lingkungan, PT Kosgoro Batal Bangun Sejuta Rumah di Buton)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buton Edy Sunarno, ketika dikonfirmasi mengatakan pembatalan tersebut adalah hak perusahaan. Pihaknya sejauh ini hanya menjalankan aturan sesuai undang-undang yang berlaku.
Dikatakan Edy, selama ini pihaknya meminta PT Kosgoro melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan. Salah satunya rekomendasi dari tata ruang tentang kesesuaian lahan sebagai syarat dikeluarkannya izin lingkungan. Namun, hingga kini pihak perusahaan tidak melakukan hal itu.
“Pada prinsipnya harus dilampirkan rekomendasi tata ruang mengenai kesesuaian lahan. Tapi itu tidak dipenuhi pihak (PT Kosgoro) sehingga izin lingkungan tidak kami berikan,” jelasnya. (B)
Reporter: Nanang
Editor: Jumriati










