Ada Anggota Perindo dan PSI yang Belum Ditemukan, Ini Langkah KPU Kendari

Ada Anggota Perindo dan PSI yang Belum Ditemukan, Ini Langkah KPU Kendari
VERIFIKASI FAKTUAL - Sesaat sebelum turun verifikasi faktual PSI dan Perindo, Para Komisioner dan Sekretaris KPU Kota Kendari berswafoto di Kendari, Selasa (16/12/2017). Mereka akan berkunjung di Kantor PSI Kendari dan Perindo Kendari. (Foto: Istimewa)

Ada Anggota Perindo dan PSI yang Belum Ditemukan, Ini Langkah KPU Kendari VERIFIKASI FAKTUAL – Sesaat sebelum turun verifikasi faktual PSI dan Perindo, Para Komisioner dan Sekretaris KPU Kota Kendari berswafoto di Kendari, Selasa (16/12/2017). Mereka akan berkunjung di Kantor PSI Kendari dan Perindo Kendari. (Foto: Istimewa)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – KPU Kendari tengah melakukan verifikasi faktual terhadap dua partai politik Perindo dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sejak 15 Desember 2017 lalu. Hasilnya, hingga saat ini masih ada anggota partai calon peserta pemilu 2019 tersebut yang belum ditemukan.

Ketua KPU Kendari Ade Suerani mengatakan, verifikasi faktual keanggotaan dilakukan dengan mendatangi alamat anggota partai sesuai yang tertera di salinan KTP. Dari jumlah sampel yang ada, 46 anggota PSI hasil cuplik (penarikan sampel acak sederhana), 31 orang tidak dapat ditemui dan 15 orang dapat ditemui.

Sementara Perindo, dari 51 orang anggota hasil cuplik, 24 orang tidak dapat ditemui dan 31 orang anggota Perindo dapat ditemui di alamat masing-masing. Lanjut Ade, terhadap 31 orang anggota PSI dan 24 orang anggota Perindo yang tidak dapat ditemui, KPU Kota Kendari telah menyampaikan secara tertulis ke partai masing masing.

“Sesuai ketentuan wajib dihadirkan partai, dan pada 26 Desember 2017 hari ini KPU Kota Kendari akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan di kantor partai, bersamaan dengan verifikasi faktual anggota yang tidak dapat ditemui dialamatnya tersebut untuk dihadirkan,” kata Ade melalui layanan WhatsApp, Selasa (26/12/2017).

Bila anggota partai bersangkutan tidak hadir, KPU Kota Kendari memberikan kesempatan untuk dihadirkan hingga batas akhir verifikasi faktual yakni 4 Januari 2018. Jika pada batas akhir tersebut tidak hadir, maka partai yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat, dalam arti keanggotaannya di partai tersebut dicoret. (B)

 

Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini