Legislator Temukan Kejanggalan pada Penerbitan Izin Hotel Zenith

“Hal ini tentu memunculkan pertanyaan, apakah IMB yang dikeluarkan pada 2008 lalu itu memang benar untuk pembangunan hotel Zenith. Sebab idealnya, untuk proses pembangunan seluruh izinnya diurus seka

“Hal ini tentu memunculkan pertanyaan, apakah IMB yang dikeluarkan pada 2008 lalu itu memang benar untuk pembangunan hotel Zenith. Sebab idealnya, untuk proses pembangunan seluruh izinnya diurus sekali saja,” kata anggota komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar di ruang kerjanya, Selasa (17/2/2015).
Lebih lanjut Ashar menjelaskan, jika IMB hotel Zenith diterbitkan pada tahun 2008 berarti tidak melanggar Peraturan Daerah (Perda ) tentang Sempadan Jalan. Akan tetapi jika IMB hotel Zenith terbit pada 2013 berarti melanggar sempadan.
Saat ini pihaknya berkesimpulan bangunan hotel Zenith telah melanggar Perda Sempadan. Hal ini diambil setelah DPRD Kota Kendari bersama Dinas Tata Kota Kendari melakukan pengukuran bersama.
“Jalan Malik Raya ini masuk kategori jalan kualitas sekunder dimana sempadannya terhitung 25 meter dari ruas jalan. Jadi secara otomatis hotel Zenith melanggar sempadan,” kata Ashar.
Untuk itu pihaknya meminta Dinas Tata Ruang Kendari untuk segera menjelaskan persoalan IMB yang dikeluarkan pada 2008 dan pada 2013. (Rasman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini