ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sepanjang tahun 2017, ada puluhan anggota Polisi di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menerima sanksi dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra.

Sanksi yang diberikan bervariasi. Mulai dari teguran hingga pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Sultra AKBP Agoeng Adi Koerniawan mengatakan, dari puluhan orang polisi, ada enam anggota yang menerima PTDH sepanjang tahun 2017.
Meskipun Agung tidak merinci nama-nama dan jenis pelanggarannya, namun polisi berpangkat dua bunga ini memastikan keputusan PTDH terhadap enam polisi itu sudah berdasarkan keputusan tetap pengadilan.
“Intinya mereka memang sudah tidak bisa dipertahankan lagi. Karena bisa mencoreng nama baik Polri kalau kita pertahankan,” ucap Agoeng di Aula Dachara Polda Sultra, Jumat (29/12/2017).
Beberapa pelanggaran yang dilakukan salah satunya adalah narkoba dan masalah keluarga. Dari enam orang yang disebutkan telah jatuh palu di persidangan, dua diantaranya mengajukan banding.
“Dari usianya (anggota PTDH) dari pangkat Brigadir Dua (Bripda) hingga Ajun Inspektur Polsisi Satu (AIPTU). Sampai sekarang ada beberapa orang yang menurut saya nakalnya terlambat,” ucap Agoeng. (A)
Reporter : Lukman Budianto
Editor : Abdul Saban