ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sulawesi Tenggara (Sultra) telah direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) oleh Panwas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.
Unsur Pimpinan Bawaslu Sultra, Munsir Salam mengatakan, ASN yang sudah dilaporkan ke KASN berasal dari Bau-Bau sekitar 12 orang, Konawe 2 sampai 3 orang, Kota Kendari 1 orang, dan Kolaka 3 orang.
Data itu, lanjut Munsir, belum begitu pasti karena masih perlu dilihat data terbaru, sebab temuan pelanggaran terus berkembang sesuai pemeriksaan Panwas masing-masing daerah.
“Di Baubau ada 18 orang ASN yang dilaporkan tapi saya belum bisa menyebutkan nama-namanya karena itu masih dalam proses, mungkin 12 orang itu sudah dilaporkan ke KASN,” tutur Munsir usai acara sosialisasi pengawasan partisipatif di salah satu Hotel Kendari, Jumat (29/12/2017).
(Baca Juga : Konawe Urutan Kelima Tingkat Kerawanan Pilkada Serentak 2018)
Ketidaknetralan ASN yang ditemukan bentuknya antara lain menghadiri kegiatan salah satu bakal calon kepala daerah. Selain itu, ada pula yang diproses karena memposting sesuatu di facebook yang menunjukkan keberpihakan kepada salah satu bakal calon kepala daerah.
Semua itu diduga melanggar ketentuan Undang-Undang tentang ASN dan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN. Namun demikian, kewenangan Panwas tidak bisa memberikan sanksi kepada ASN sehingga harus dilaporkan ke KASN.
Lanjut Munsir, pemberian sanski diharapkan melalui KASN yang memerintahkan kepada atasan langsung ASN yang bersangkutan untuk memberi sanksi sesuai dengan ketentuan kepegawaian. (B)
Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Kiki