Korupsi Ganti Rugi lahan PLTU, Penyidik Sita Truk Milik Tersangka Saat Angkut Material

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Raha, Muh Kasad mengatakan, truk fuso milik tersangka La Ode Mbirita sudah cukup lama dicari tim penyidik untuk dilakukan penyitaa

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Raha, Muh Kasad mengatakan, truk fuso milik tersangka La Ode Mbirita sudah cukup lama dicari tim penyidik untuk dilakukan penyitaan. Sebab berdasarkan hasil penelusuran, truk fuso tersebut diduga kuat berhubungan erat dengan pencairan dana ganti rugi yang diterima tersangka. 
 
“Mobil ini dibeli bersamaan saat pencairan dana ganti rugi lahan PLTU, sehingga penyidik berkeyakinan mobil ini ada kaitannya dengan kasus korupsi yang tengah kami berproses di Kejari,” ujar Kasad.
 
Kasad mengakui akhir-akhir ini pihaknya berusaha semaksimal mungkin memburu aset para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara. Pasalnnya berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan BPKP, nilai kerugian negaradalam kasus ini bertambah dari angka Rp 1 miliar lebih meningkat menjadi Rp2 miliar. 
 
Disinggung terkait apakah ada kemungkinan penyitaan aset bagi dua tersangka lainnya seperti Arifin dan La Ora, ‎mantan Kasat Intel Kejari Dobo Maluku Utara ini mengungkapkan pihaknya masih melakukan pendalaman penyidikan. 
 
Selain melakukan penyitaan aset para tersangka lanjutnya, dalam waktu dekat ini akan memanggil kembali 11 orang tim panitia pengadaan lahan PLTU atau yang dikenal dengan tim 9. ‎Pemanggilan tersebut, berkaitan dengan keberadaan honor panitia yang disebutnya ilegal karena tidak memiliki dasar hukum, sehingga para anggota tim 9 harus mengembalikan honorarium yang diterima dari kegiatan pembebasan lahan PLTU itu .
 
“Kalau Surat Keputusan (SK) nama-nama panitia pengadaan lahan memang ada tapi SK honor panitia tidak ada. Sementara peraturannya SK honor harus dibuat tersendiri‎,” tukasnya. (**Lily)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini