ZONASULTRA.COM, ANDOOLO– Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Jum,at (22/1/2016) pagi kembali memeriksa sejumlah bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Pemeriksaan tersebut terkait dugan korupsi APBD siluman yang diduga merugikan negara Rp.71 miliar. Dana tersebut masuk APBD Perubahan (APBD-P) tahun 2014.
Pemeriksaan sejumlah bendahara SKPD ini sudah dilakukan sejak hari Rabu (20/1/2015) lalu di ruang rapat sekertariat daerah setempat. Pemeriksaan ini dijaga ketat aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP). Sebanyak 7 anggota penyidik Tipikor Polda Sultra dilibatkan dalam penyidikan tersebut.
Pantauan wartawan zonasultra.id, sejumlah bendahara mundar-mandir membawah dokumen APBD Perubahan tahun 2014.
Widodo, bendahara Badan Lingkungan Hidup (BLH) Konsel saat ditemui awak Zonasultra.com saat keluar dari ruangan pemeriksaan mengungkapkan dirinya tidak takut adanya pemeriksaan tersebut sebab secara tekhnis bukanlah bagian dari tupoksi kerjanya.
“Kalau bendahara itu selama administrasi lengkap, seperti bukti serah terima barang atau pekerjaan (PHO), berita acara konsultan dan sejenisnya maka tidak ada alasan penolakan pencairan dana,” kata Widodi, sambil mengisap rokoknya dalam-dalam.
Saat ditanya materi apa saja yang ditanyakan penyidik, Widodo mengungkapkan hanya berkisar pada sejumlah berkas seperti kontrak, DPA dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
Ia mengaku telah dimulai sejak Kamis (21/1/2016) kemarin, namun karena dokumen yang dibawahnya adalah foto copy maka pihak penyidik Tipikor Polda Sultra meminta untuk dilegalisir, sehingga ia datang mengantar kembali berkas yang diminta penyidik.
Berbeda dengan mantan bendahara dinas sosial (Dinsos), Agianto. Ia mengaku penyidik hanya menanyakan terkait APBD perubahan tahun 2014 saja.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekertaris Daerah (Sekda) Konsel, Rachmi A Djufri mengatakan, kedatangan Tipikor Polda Sultra disambut baik. Malah, untuk memudahkan proses tersebut, pihaknya telah menyiapkan ruang rapatnya selama lima hari untuk digunakan. Hal ini untuk mempercepat proses pemeriksaan.
“Kalau mereka stand by di Polres Konsel, kasihan juga SKPD yang kesana, tetapi kalau Tipikor Polda yang ke sini maka tinggal dipanggil semua,” ujarnya.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut hanya dibatasi pada APBD-P tahun 2014, karena adanya dugaan dana siluman yang muncul dalam dokumen APBD Perubahan tanpa adanya usulan dan proses pembahasan antara legislatif dan eksekutif.
“Jadi ada dana tambahan tanpa dibahas dan jika dilihat, dari 29 SKPD yang ada, maka ada beberapa yang tidak memiliki dana tambahan (siluman) tersebut yakni dinas ketahanan pangan, pariwisata dan perhubungan,” ungkap mantan Kepala Dinas ketahanan pangan Konsel ini saat ditemui di ruang kerjannya, Jum,at.
Terkait jalannya roda pemerintahan, Rachmi mengatakan sama sekali tidak terganggu dengan munculnya penyidik korupsi tersebut. Sebab kedatangan penyidik hanya mengkroscek data-data yang telah ada.
Data diperoleh awak Zonasultra.com, sejumlah bendahara SKPD yang membawa dokumen APBD-P 2014 dan menjalani pemeriksaan, antara lain dinas sosial, badan lingkungan hidup, dinas pengelola keuangan dan aset daerah (DPKAD), dinas kesehatan (Dinkes), dan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Konsel.
Penulis : Irfan Mualim
Editor : Rustam