Kantor Pengadilan Negeri (PN) Raha Kelas II
ZONASULTRA.COM, RAHA – Setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2015 yang merugikan negara sebesar Rp41 miliar pada Kamis, 21 Desember 2017, salah satu tersangka Ratna Ningsih mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Raha Kelas II.
Humas PN Raha Kelas II Achmadi Ali kepada awak zonasultra.id membenarkan hal tersebut. Ratna Ningsih mengajukan praperadilan pada Kamis (4/1/2018) siang kemarin.
“Iya, betul memang dari kemarin siang telah masuk permohonan praperadilannya, atas nama RN. Permohonan itu telah diregister dan sudah didaftarkan di PN Raha,” kata Achmadi Ali di PN Raha, Jumat (5/1/2018).
Achmadi menambahkan, terkait permohonan praperadilan ini, pihaknya sudah menentukan hakim yang akan memimpin sidang. Sesuai informasi yang diterimanya, hakim yang akan menyidangkan praperadilan ini adalah Aldo Adrian Hutapea.
“Berkasnya sementara dipelajari dan kemungkinan penetapan hari sidangnya tiga hari setelah ditunjuk hakim yang akan menyidangkan praperadilan ini. Paling lambat Rabu pekan depan persidangan praperadilan pertama dimulai,” jelasnya.
Sementara, Ratna Ningsih yang dihubungi oleh awak zonasultra.id mengatakan pihaknya dalam hal ini penasehat hukumnya sudah memasukkan berkas usulan praperadilan di PN Raha.
(Baca Juga : Kejati Sultra Akui Telah Kantongi Nama Calon Tersangka DAK Muna)
“Kemarin sudah dimasukkan permohonan praperadilan oleh penasehat hukum saya. Saya sudah percayakan semuanya kepada pengacara saya untuk berurusan di pengadilan,” ungkapnya saat dihubungi lewat telepon selulernya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Raha telah menetapkan lima orang tersangka kasus korupsi DAK tahun 2015 yang merugikan negara sebesar Rp41 miliar. Lima orang tersangka tersebut yakni Ratna Ningsih, Taslim, Hasanuddin, Hasrun dan Idrus Gafiruddin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka ini dikenakan Pasal 2, 3 dan Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 15 tahun penjara. (B)
Reporter : Kasman
Editor : Jumriati