KPUD Konawe Mantapkan Persiapan Pendaftaran Calon Bupati

KPUD Konawe Mantapkan Persiapan Pendaftaran Calon Bupati
RAKOR - KPUD Konawe menggelar Rakor Persiapan Tahapan Pendaftaran Pemilihan Bupati (Pilbup) 2018, di Kantor KPUD Konawe, Sabtu (6/1/2017) siang, yang dihadiri Komisioner KPUD setempat, Komisioner Panwaslu, Kapolres Konawe, Sekda Konawe, Perwakilan Kejari Konawe, TNI, serta tim sukses dari pasangan calon. (Dedy Finafiskar/ZONASULTRA.COM)

KPUD Konawe Mantapkan Persiapan Pendaftaran Calon BupatiRAKOR – KPUD Konawe menggelar Rakor Persiapan Tahapan Pendaftaran Pemilihan Bupati (Pilbup) 2018, di Kantor KPUD Konawe, Sabtu (6/1/2017) siang, yang dihadiri Komisioner KPUD setempat, Komisioner Panwaslu, Kapolres Konawe, Sekda Konawe, Perwakilan Kejari Konawe, TNI, serta tim sukses dari pasangan calon. (Dedy Finafiskar/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Pada Senin pekan depan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi akan membuka pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) dalam Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Konawe, periode 2018-2013. Namun, sebelum memulai tahapan tersebut, KPUD Konawe terlebih dahulu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Tahapan Pendaftaran Pemilihan Bupati (Pilbup) 2018, di Kantor KPUD Konawe, Sabtu (6/1/2017), yang dihadiri Komisioner KPUD setempat, Komisioner Panwaslu, Kapolres Konawe, Sekda Konawe, Perwakilan Kejari Konawe, TNI, serta tim sukses dari pasangan calon.

Ketua KPUD Sarmadan menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan Pilkada 2018, kegiatan pendaftaran calon dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan pilkada, mulai tanggal 8 sampai dengan 10 Januari 2018. Sehingga rakor tersebut dilaksanakan guna mengingatkan para peserta untuk melengkapi persyaratan pencalonan dan juga persiapan pendaftaran calon kepala daerah.

“Sehingga banyak dokumen-dokumen yang harus disiapkan agar dalam tahapan ini dapat berjalan dengan lancar dan tidak ada kesalahpahaman antara penyelenggara dan calon peserta pemilihan,” terangnya

Sarmadan menambahkan, kegiatan pencalonan ini ada dua syarat, yakni syarat pencalonan, ini berkaitan dengan siapa yang dapat mencalonkan. Ada dua pintu dalam pilkada yaitu calon perseorangan dan partai politik (parpol) atau gabungan partai politik, sedangan kedua adalah syarat calon, ini adalah syarat yang dibebankan atau menjadi syarat bagi calonnya, orang perorang atau pasangan calon itu.

“Ada empat dokumen dalam ketentuan pendaftaran partai politik atau gabungan partai politik yang mendaftarkan paslonnya, secara kumulatif wajib menyerahkan syarat pencalonan,” jelasnya

Dia memaparkan, dokumen yang dimaksud yakni Dokumen B-KWK Parpol, yaitu Surat Pencalonan, Dokumen B.1-KWK Parpol, yaitu Keputusan DPP Parpol tentang persetujan paslon, Dokumen B.2-KWK Parpol, yaitu Surat Pernyataan Kesepakatan Parpol dalam Pencalonan, dan Dokumen B.3-KWK Parpol, yaitu Surat Pernyataan Kesepakatan antara Parpol dengan Paslon.

“Dokumen persyaratan wajib ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal parpol. Namun jika Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal berhalangan tetap, dapat diakilkan sesuai dengan mekanisme AD/ART parpol,” urainya, sambari berharap dengan kegiatan rakor tersebut, tim pendukung dari masing-masing paslon memahami tentang tatacara percalonan, sehingga nantinya bisa menjelaskan kepada masing-masing paslonnya yang hendak mendaftarkan diri di KPUD. (B)

 

Reporter : Dedy Finafiskar
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini