VERIFIKASI FAKTUAL – Saat KPU Kota Kendari melakukan verifikasi faktual di Kantor Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada 26 Desember 2017lalu. PSI merupakan partai baru calon peserta pemilu 2019. (KPU for ZonaSultra.Com).
ZONASULTRA.COM, KENDARI – KPU Kendari telah melakukan verifikasi faktual terhadap Perindo dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dari 15 Desember 2017 hingga 4 Januari 2018. Hasilnya, dua partai baru calon peserta pemilu 2019 itu masih belum memenuhi syarat dalam hal keanggotaan.
Ketua KPU Kendari Ade Suerani mengatakan, hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Perindo dan PSI telah diserahkan kepada partai yang bersangkutan dan Panwas Kota Kendari, Sabtu (6/1/2018) hari ini pada pukul 16.00 Wita.
Berdasarkan hasil verifikasi faktual, untuk kepengurusan meliputi jumlah dan susunan kepengurusan, keterwakilan 30 persen perempuan, dan domisili kantor, baik PSI maupun Perindo dinyatakan memenuhi syarat. Namun berbeda dalam hasil verifikasi keanggotaan.
“Untuk keanggotaan, PSI dari jumlah sampel 46 yang difaktual 30 dinyatakan memenuhi syarat sedangkan 16 belum memenuhi syarat. Untuk Perindo dari 51 jumlah sampel yang difaktual, sebanyak 32 dinyatakan memenuhi syarat sedangkan 19 belum memenuhi syarat,” ucap Ade melalui pesan WhatsApp, Sabtu (6/1/2018) malam.
Ade menjelaskan bahwa dalam metode faktual, sampel diproyeksikan 1 mewakili 10, sehingga jumlah yang memenuhi syarat yakni Perindo 320 dan PSI 300. Hal itu belum memenuhi jumlah minimum yang dipersyaratkan yakni 334 (syarat minimal keanggotaan partai di Kota Kendari).
Olehnya Perindo dan PSI diberi kesempatan untuk memperbaiki di masa perbaikan verifikasi faktual selama 14 hari ke depan, terhitung mulai 7 Januari sampai 21 Januari 2018. Untuk yang perlu diperbaiki adalah data keanggotaan yang harus diserahkan ke KPU sejumlah minimal 334.
“Mekanismenya masih sama seperti sebelumnya, yakni partai menginput ke Sipol (sistem informasi politik), selanjutnya menyerahkan lampiran F2 (daftar nama) beserta salinan KTA (kartu tanda anggota) dan salinan KTP elektronik atau suket ke KPU,” tutur Ade.
Selanjutnya, bila sudah diperbaiki maka KPU akan melakukan pencuplikan (penarikan sampel acak sederhana) bersama untuk menentukan sampel awal. Lalu setelah itu, Perindo dan PSI kembali difaktual selama 10 hari. (B)
Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Jumriati