ZONASULTRA.COM, KENDARI – KPU Kendari melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyusun daftar pemilih (DP) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tenggara (Sultra) 2018.
Ketua KPU Kendari, Ade Suerani mengatakan, pelibatan PPK dan PPS se-Kota Kendari guna mencermati data daftar pemilih apakah alamatnya sudah sesuai dengan TPS-nya. Data daftar pemilih itu dari KPU RI yang diterima KPU Kendari pada 5 Januari 2018 lalu melalui sistem informasi data pemilih (Sidalih) sejumlah jumlah 179.031 dengan 520 TPS.
Sesuai ketentuan, KPU Kendari berkewajiban menyusun data daftar pemilih tersebut dengan cara memastikan pemilih terdaftar di TPS sesuai alamatnya. Penyusunan DP Pilgub akan berlangsung hingga 19 Januari 2018. Jadwal itu sudah termasuk penyampaian DP ke Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) melalui PPK dan PPS.
Data Pemilih merupakan basis data yang akan dicoklit (pencocokan dan penelitian) oleh PPDP selama 30 hari dimulai 20 Januari sampai dengan 17 Februari 2018. DP disusun per-TPS berdasarkan alamat tempat tinggal pemilih.
“Jadi DP yang telah KPU susun, sebelum di Coklit, Kami ingin pastikan Pemilih terdaftar di TPS sesuai alamatnya. Ini juga akan memudahkan PPDP saat mencoklit nanti. Misalnya yang mestinya berada di TPS 10, tapi data ini ada di TPS 1. Lha ini tidak kami inginkan,” ucap Ade.
PPK dan PPS dianggap sebagai yang paling tahu alamat di wilayahnya, sehingga tentu paling tahu dimana pemilih harus ditempatkan saat pemungutan suara. Dengan demikian saat pencokllitan nanti PPDP juga tidak terlalu kewalahan. (B)
Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Kiki