23.8 C
Kendari
Sabtu, 31 Januari 2026
iklan zonasultra
Beranda Berita Politik Dukungan PPP pada Asrun-Hugua Ditolak KPU

Dukungan PPP pada Asrun-Hugua Ditolak KPU

145
Dukungan PPP pada Asrun-Hugua Ditolak KPU
PENDAFTARAN - Suasana pendaftaran bakal calon gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Aula Husni Kamil Manik KPU Sultra. (8/1/2018) (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

Dukungan PPP pada Asrun-Hugua Ditolak KPU PENDAFTARAN – Suasana pendaftaran bakal calon gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Aula Husni Kamil Manik KPU Sultra. (8/1/2018). (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dukungan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kepada pasangan bakal calon gubernur Asrun-Hugua ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Alasan penolakan tersebut karena Ketua DPW PPP Rasyid Sawal tidak hadir di KPU yang secara otomatis tidak ada tanda tangan yang dibubuhkan sebagai tanda bukti dukungan ke bakal calon Asrun-Hugua. Perwakilan PPP yang hadir di KPU hanya Sekretaris PPP yakni Ihsan Rifani.

BACA JUGA :  Masyarakat Soropia Berharap Asrun Kembangkan Pulau Bokori dan Bangun Jalan

Salah satu anggota PPP sempat meminta izin kepada pihak KPU untuk mendengar pernyataan Rasyid Sawal lewat telepon. Namun, usaha itu sia-sia karena telepon dari salah satu anggota PPP itu tidak diangkat oleh Rasyid.

Komisioner KPU Sultra Iwan Rompo mengatakan, sekretaris dan ketua harus bersama-sama hadir membubuhkan tanda tangan sebagai bukti dukungan partai. Jika tidak, dukungan dianggap tidak sah.

BACA JUGA :  Panwaslu Muna Ajak Masyarakat Lawan Politik Uang dan Isu SARA

“Semua furmulir dicoret. Ini tidak bisa karena hanya satu yang membubuhkan tanda tangan. Harus ada ketua,” tegas Iwan Rompo.

Penolakan itu ditanggapi santai oleh Asrun. “Ini sudah bagian dari berkah,” kata Asrun sambil tersenyum kepada awak media yang berada di dalam ruang pendaftaran calon gubernur.

Partai pengusung Asrun-Hugua yakni PAN, PDIP, PKS, Hanura, dan Gerindra. (B)

 

Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati