ZONASULTRA.COM, KENDARI– Pasangan calon (paslon) Bupati Konawe Selatan (Konsel) Muhammad Endang–Nurfa Thalib yang memenangkan guagatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, tidak serta merta akan menunda pelantikan paslon terpilih Surunuddin Dangga–Arsalim. Hal itu dikarenakan KPU Konsel sebagai pihak tergugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Ketua KPU Sultra Hidayatullah mengatakan, dalam posisi hukum masalah gugatan di Pilkada Konsel belum inkrah (berkekuatan hukum tetap) dengan adanya kasasi. MA akan mengkaji keputusan PTTUN Makassar sehingga saat ini belum ada pengaruh hukum apapun.
“Proses politik dan pemerintahan tidak akan terganggu dengan proses hukum yang belum inkrah tersebut. Nanti setelah ada putusan di MA namun calonnya (Surunuddin–Arsalim) sudah dilantik, maka baik KPU dan Pemerintah kelak akan mengkaji seperti apa tindak lanjut putusan MA,” kata Dayat, sapaan akrab Hidayatullah di ruang kerjanya, Jum’at (22/1/2016).
Akan menjadi kontraproduktif (tidak menghasilkan apapun) jika keputusan yang belum inkrah saat ini dijadikan dasar oleh beberapa pihak untuk mengkaji ulang usulan calon bupati terpilih yang sudah diusulkan KPU Konsel ke DPRD setempat. Olehnya semua proses saat ini berjalan normal dan tidak ada yang terganggu.
“Saya kira semua paham hukum selama belum inkrah maka tidak dapat mengganggu pelaksanaan yang sudah berjalan. Jadi MA silahkan memproses gugatan itu dan pelantikan yang menjadi kewenangan pemerintah juga silahkan, dan KPU Konsel tidak dapat merubah keputusan apapun,” ujar Dayat.
Gugatan paslon Endang-Nurfa Thalib itu terkait Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh KPU Konsel tentang penetapan pencalonan Arsalim sebagai calon wakil bupati pasangan nomor urut 3, Surunuddin Dangga di Pilkada Konsel 2015.
Endang melakukan gugatan karena Arsalim sebagai PNS tidak mengantongi izin pengunduran diri dari atasan (gubernur) untuk maju sebagai calon bupati sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun dilain pihak, Arsalim telah menunjukkan itikad baik dengan mengajukan surat pengunduran diri kepada Gubernur Sultra. Namun oleh gubernur tak memberikan izin hingga penetapan pasangan calon.
Sesuai keputusan tiga lembaga pusat yaitu KPU RI, Bawaslu dan DKPP, bagi pasangan calon yang sudah berusaha mengajukan surat pengunduran diri, namun atasan yang bersangkutan tidak memberikan isin, tetap diikutsertakan sebagai peserta Pilkada.
Namun demikian dalam persidangan itikad baik Arsalim tidak terbukti karena diketahui tetap mengambil gajinya meskipun sudah menjadi calon bupati. Selain itu, di BKD Konsel dan BKD tinggkat provinsi tidak terbukti ada pengunduran diri dari Arsalim. Olehnya PTTUN Makassar mengabulkan gugatan Endang.
Penulis : Muhammad Taslim Dalma
Editor : Rustam