ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Kepala Biro Pemerintahan Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Akbar mengaku pihaknya belum memasukan usulan Penjabat (Pj) Walikota Baubau ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Usai menghadiri rapat kepala biro pemerintahan 171 daerah Pilkada bersama Dirjen Otda Kemendagri, pihaknya akan segera memproses.
“Tadi penjelasan Dirjen Otda ketika pendaftaran calon 7 hari di KPU, maka itu sudah bisa diusulkan Pj-nya. Kan berakhir 31 Januari masih ada waktu,” kata Ali Akbar saat ditemui di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara no.7 Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018).
Menurut Ali Akbar, jika sampai masa akhir jabatan belum keluar SK Pj, maka bisa digantikan sementara oleh pelaksana harian.
“Kemarin kita sudah terima pemberhentian paripurnanya, akan segera diproses,” lanjutnya.
Sementara itu, Dirjen Otda Soni Sumarsono mengatakan baru satu daerah yang mengurus Pj yakni dari Kalimantan Barat.
Pihaknya memahami jika proses pengusulan Pj dari daerah tidak sesegara mungkin.
Hal ini karena pejabat diusulkan bersamaan dengan pemberhentian kepala daerah. “Jadi paripurna pemberhentiannya kadangkala agak lama, mungkin mengumpulkan orang-orangnya tidak mudah,” lanjut Soni.
Setelah dilaksanakan rapat hari ini, pihaknya yakin proses usulan Pj akan cepat diproses. “Saya kira setelah penjelasan hari ini usulan akan berbondong-bondong masuk,” tutupnya.
Sebagai informasi Akhir Masa Jabatan (AMJ) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau AS Tamrin dan Wa Ode Maasra Manarfa jatuh pada tanggal 31 Januari 2018 mendatang. (A)
Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Rustam