PENINJAUAN TAMBAK – Kepala Dinas Kelautan dan Prikanan (DKP) Konawe Utara, Dedi Rianto bersama Kepala Bidang (Kabid) Tangkap Prikanan Konut, Asrianto Adam serta jajarannya saat melakukan peninjuaan pembuata tambak ikan para nelayan. (Jefri/ZONASULTRA.COM).
ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Sekitar 62 orang nelayan asal Sulawesi Selatan (Sulse) pindah domisili di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra). Para pelaut ini bermukim di wilayah Desa Muara Tinobu, Kecamatan Lasolo.
Alasan pindahnya para nelayan ini karena tangkapan yang dihasilkan saat melaut sangat menjanjikan untuk keberlangsungan hidup para nelayan.
Selain itu, daerah yang kini dipimpin Ruksamin-Raup sebagai Bupati dan Wakil Bupati Konut itu juga dianggap memiliki potensi yang sangat baik di sektor kelautan, yang dinilai dapat memberikan kesejatraan hidup untuk mereka dan keluarga.
Hal itu dibenarkan, Kepala Bidang (Kabid) Tangkap Prikanan Konut, Asrianto Adam. Dikatakan, para nelayan tersebut secara legalitas telah resmi terdaftar sebagai warga konut. Itu dibuktikan dengan adanya kepemilikan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) dan kartu asuransi nelayan yang dipegang masing-masing nelayan.
Diungakapkan, setiap nelayan telah memiliki kelompok berlayar dengan jumlah 18 unit kapal jenis bagang perahu. Para nelayan itu telah menetap di Konut sekitar 1 tahun.
“Mungkin bagi mereka objek pencaharian dan potensi laut serta hasil tangkapan di Konut lebih menjanjikan sehingga mereka pindah dan menetap di sini (Konut). Tapi mereka ini secara adminsitrasi tetap harus ikut aturan prosedural dari pemerintah seperti dokumen izin melaut itu harus lengkap,” kata Asrianto Adam di kantor Dinas Kelautan dan Prikanan (DKP) Konut, Senin (8/1/2018).
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya saat ini gencar melakukan patroli laut bersama tim TNI angkatan laut wilayah Konut. Tujuannya, untuk mengantisipasi masuknya nelayan-nelayan luar tanpa ijin resmi serta memantau terjadinya penangkapan biodata laut dengan ekstrim (bom).
“Kalau ada nelayan yang dari luar datang tidak apa-apa, tapi mereka punya batas waktu yang di tentukan dari pemerintah. Kalau nelayan luar itu namanya nelayan andong, artinya pindah-pindah. Yah, tentu semua harus berjalan sesuai aturan agar dapat tercipta kemanan dan kenyamanan antara sesama nelayan,” ujarnya. (B)
Reporter : Jefri Ipnu
Editor : Rustam