ZONASULTRA.COM, KENDARI – Lukman Abunawas mengaku, telah menyerahkan surat permohonan pengunduran dirinya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kepada Plt Gubernur Sultra sejak 2 Januari 2018.
Hal itu sebagai syarat pendaftaran bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra, di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra, Rabu (10/1/2018) besok. Hal itu diungkapkan Lukman Abunawas saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (9/1/2018).
“Tapi untuk pemberhentian sebagai PNS, nanti Presiden karena saya kan sudah golongan IV E. Tapi yang jelas semua pemberkasan sudah saya penuhi dan akan kita bawa besok,” jelasnya.
Terkait dengan kekosongan jabatan Sekda Sultra, Lukman belum dapat memastikan hal itu. Namun demikian, ia mengaku, jika terjadi kekosongan Sekda biasanya akan diisi oleh asisten I sebagai Pelaksana Harian (PLH) selama satu bulan.
“Nanti setelah ada Pj Gubernur, baru bisa memutuskan untuk membuka pansel untuk memilih sekda definitif,” ungkapnya.
Karena, tambah Lukman, jabatan Sekda Provinsi adalah Eselon I yang memiliki syarat-syarat kriteria tertentu. Seperti memiliki pangkat IV D dan pernah menduduki jabatan Eselon II sebanyak tiga kali, serta diharapkan merupakan eselon I dan eselon II atau pernah mengikuti Lemhanas.
Dalam pilgub Sultra bulan Juni 2018 nanti, Lukman Abunawas mendampingi Ali Mazi, mantan gubernur Sultra. Pasangan calon dengan akronim Aman ini diusung oleh tiga partai politik yakni partai Golkar, Nasdem dan PBB. (B)
Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Kiki