Kejari Muna Tak Hadir, Praperadilan Ratna Ningsih Ditunda

Kejari Muna Tak Hadir, Praperadilan Ratna Ningsih Ditunda
SIDANG PRAPERADILAN - Hakim PN Raha Kelas II Aldo Adrian Hutapea saat menggelar sidang praperadilan yang dilakukan pihak pemohon Ratna Ningsih dkk menunda sidang dikarenakan pihak termohon Kejari Muna sedang melakukan perjalanan kedinasan. Sidang ini dilaksanakan di ruangan sidang utama PN Raha Kelas II, Rabu (10/1/2018). (Kasman/ZONASULTRA.COM)

Kejari Muna Tak Hadir, Praperadilan Ratna Ningsih Ditunda SIDANG PRAPERADILAN – Hakim PN Raha Kelas II Aldo Adrian Hutapea saat menggelar sidang praperadilan yang dilakukan pihak pemohon Ratna Ningsih dkk menunda sidang dikarenakan pihak termohon Kejari Muna sedang melakukan perjalanan kedinasan. Sidang ini dilaksanakan di ruangan sidang utama PN Raha Kelas II, Rabu (10/1/2018). (Kasman/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, RAHA – Pengadilan Negeri (PN) Raha Kelas II menunda sidang praperadilan Ratna Ningsih karena pihak Kejaksaan Negeri Muna tidak hadir dalam persidangan, Rabu (10/1/2018).

Hakim yang memimpin sidang Aldo Adrian Hutapea membacakan nomor perkara praperadilan 01/PID.PRA/2018/PN.RAH dan dalam sidang yang dilaksanakan pada hari ini pihak termohon yakni Kejari Muna tidak hadir karena tengah melakukan kedinasan di luar daerah.

BACA JUGA :  Karhutla di Koltim Diduga Sengaja Dibakar, Polisi Buru Pelaku

“Kita berikan kesempatan satu kali lagi panggilan kepada termohon. Bila Kejari Muna tetap tidak hadir, sidang perkara praperadilan ini tetap dilanjutkan,” kata Hakim Aldo Adrian Hutapea saat memimpin sidang di PN Raha, Rabu (10/1/2018).

“Kita akan kembali melayangkan panggilan resmi kepada termohon, dan sidang perkara praperadilan lanjutan akan dilaksanakan pada Selasa, 16 Januari 2018 dan sidang dimulai pukul 09.00 wita,” tambahnya.

Sementara Kuasa Hukum Pemohon Dahlan Moga menilai pihak Kejari Muna tidak serius menghadapi proses persidangan ini. Menurutnya, proses praperadilan ini sebagai bentuk hak asasi manusia untuk mendapatkan keadilan dari penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejari Muna.

“Kami melihat termohon kurang relevan, manakala pihak termohon melayangkan surat izin ada kegiatan kedinasan, sementara di lingkup Kejari Muna cukup banyak personil dan bisa mewakili walaupun cuman satu orang,” kata Dahlan.

BACA JUGA :  Insiden Penembakan, Ini Alasan PT GMS Libatkan TNI dan Polisi

Sidang perkara praperadilan Ratna Ningsih dkk dimulai pukul 10.40 Wita dengan hakim Aldo Adrian Hutapea. Sementara kuasa hukum Ratna Ningsih dkk ada empat orang tetapi yang hadir dalam persidangan dua orang yakni Dahlan Moga dan Muhammad Saleh.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2015 yang merugikan negara sebesar Rp41 miliar pada Kamis, 21 Desember 2017, salah satu tersangka Ratna Ningsih mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Raha Kelas II. (B)

 

Reporter: Kasman
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini