ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Dinas Pertanian Kabupaten Konawe Utara diminta untuk segera mensosialisasikan Paraturan Daerah (Perda) tentang pertibaan hewan ternak.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setretariat Pemkab Konut Tasman Tabara mengatakan, semestinya persoalan sosialisasi perda telah selesai dilaksanakan tahun 2017 lalu. Mengingat regulasi penertiban hewan ternak sudah harus diimplementasikan ditengah-tengah masyarakat pada tahun 2018 ini.
Akbiat lambatnya sosialisasi itu berdampak pada ketidaktahuan masyarakat atas regulasi penertiban hewan ternak tersebut.
“Seharusnya setelah perda ditetapkan dalam jangka tiga bulan dinas pertanian harus mensosialisasikan kepada masyarakat. Tapi kenyataan sekarang dinas yang bersangkutan belum mensosialisasikan perda itu. Padahal kami (Bagian Hukum) siap membantu,” kata Tasman, Rabu (10/1/2018).
Dia mengatakan, perlunya aturan itu dilaksanakan agar hewan ternak yang ada tidak lagi berkeliaran secara bebas, baik di jalan raya maupun di arael perkantoran pemerintah. Mengingat keberadaan secara bebas ternak benar-benar dianggap mengganggu bahkan mengancam nyawa pengguna jalan.
“Tahun 2018 pelaksanaan Perda soal penertibaan hewan ternak harus sudah bisa dijalankan. Utamanya di dalam kota, ternak sudah dikandangnisasi ataupun talinisasi atau cara lain,” ujarnya.
Meski Perda penertiban hewan belum disosialisasikan, tambah Tasman, regulasi tersebut sudah harus dijalankan di tahun ini. Persoalan belum adanya sosialisasi itu adalah kewenangan dinas pertanian selaku instansi tekhinis yang menjalankan aturan.
“Tahun ini harus dijalankan, karena itu sudah ditetapkan. Pokoknya tahun ini bukan hanya sosialisasi, termasuk pelaksanaan perdanya harus dijalanka,” tutup Tasman. (B)
Reporter : Murtaidin
Editor : Abdul Saban