Final, 10 Daerah di Sultra Gelar Pilkada Serentak Desember 2015

Anggota komisioner KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Muthalib atau Ojo yang dihubungi awak zonasultra.id pukul 23.00 Wita mengatakan kepastian 10 daerah tersebut menggelar Pilkada serentak setelah DPR

Anggota komisioner KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Muthalib atau Ojo yang dihubungi awak zonasultra.id pukul 23.00 Wita mengatakan kepastian 10 daerah tersebut menggelar Pilkada serentak setelah DPR RI bersama pemerintah mensahkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Selasa (17/2/2015).

“Sesuai yang diputuskan dan disahkan oleh DPR RI bersama pemerintah seperti itu. Jadi kalau tadinya hanya delapan daerah yang akan menggelar Pilkada, sekarang bertambah dua daerah yakni Konawe Utara dan Kabupaten Wakatobi,” kata Ojo.

Sepuluh Kabupaten yang akan menggelar Pilkada serentak 2015 yaitu Konawe Selatan, Buton Utara, Muna, Kolaka Timur, Konawe Kepulauan, Muna Barat, Buteng Tengah, Buton Selatan, Konawe Utara dan Wakatobi

Dikatakan, masuknya Konawe Utara dan Wakatobi pada pagelaran Pilkada 2015 karena Masa Akhir Jabatan (AMJ) kedua kepala daerah tersebut masuk dalam semester pertama tahun 2016. Bupati dan Wakil Konawe Utara Aswad Sulaiman-Rukasamin AMJ-nya akan berakhir April 2016, sedangkan Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi Hugua-Arhawi akan berakhir pada bulan Juni 2016.   

Terkait penganggaran Pilkada, Ojo berharap KPUD dan Pemda setempat segera berdialog membicarakan biaya yang diperlukan. Apalagi tahapan Pilkada harus segera berjalan.

“Kita berharap pemerintah daerah yang akan menggelar Pilkada segera menganggarkan itu (Pilkada), sebab tidak ada alasan lagi daerah tidak siap atau tak punya anggaran. Secara tekhnis daerah boleh menganggarkan Pilkada walaupun APBD 2015 ini sudah berjalan. Misalnya, anggaran disejumlah SKPD yang dianggap tidak begitu urgen bisa dialihkan untuk membiayai Pilkada sambil menunggu diperubahan. Dan itu jelas aturan mainnya kok,” paparnya.

Untuk ketahui,dalam pengesahan revisi UU Pilkada disepakati satu putaran, dengan ambang batas kemenangan nol persen. Sedangkan t‎ahapan pilkada serentak dimulai Desember 2015, Februari 2017, Juni 2018, dan pilkada serentak nasional 2027. Untuk pembiayaan akan didukung dana APBD dan dibantu APBN. Sementara pemilihan dilakukan tetap sistem paket atau berpasangan.(Tasim) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini