ZONASULTRA.COM, KENDARI – Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memeriksa 11 saksi tekait kasus penyerebotan lahan yang terjadi di Desa Pasir Putih, Kecamatan Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).
Para saksi tersebut berasal dari unsur pemerintah daerah Konkep yakni Sekretaris Daerah (Cecep Trisnajayadi), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), pihak dinas Pekerjaan Umum (PU). Selain itu saksi juga berasal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), korban, pelapor, dan unsur lainnya.
Kasub Dit PID Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan. Untuk sementara baru 11 saksi tersebut yang diambil keterangannya dan sampai saat ini belum ada tersangka.
“Dalam waktu dekat akan diadakan gelar perkara. Saat ini tinggal menyusun bahan gelar perkara dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, dan lainnya,” ucap Dolfi di ruangannya, Selasa (16/1/2018).
Dari hasil gelar perkara tersebut dapat ditentukan apakah ada tersangka atau tidak. Gelar perkara akan menghasilkan suatu kesimpulan tentang proses penanganan perkara yang sudah dilaksanakan dan akan diketahui seperti apa proses tindak lanjutnya.
Sebagai informasi, Polo Nusantara selaku pemilik lahan melaporkan kasus penyerobotan lahan di Polda Sultra pada 23 Agustus 2017 lalu. Terlapor dalam laporan di SPKT Polda Sultra yakni Bupati Konkep, Amarullah. Lahan yang bersengketa ini seluas 2.060 meter persegi.
Di atas lahan tersebut saat ini telah berdiri perumahan yang dibangun oleh pihak pemerintah daerah Konkep. Bangunan itu diduga didirikan tanpa izin dari pemilik lahan, yakni Polo Nusantara. Hal itulah yang mendorong Polo melapor di Polda Sultra. (B)
Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor : Tahir Ose













