ZONASULTRA.COM, KENDARI – Subdit 2 Eksus Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap pelaku yang membayar PSK dengan uang palsu. Tersangka berinisal JM (26) ditangkap 16 Januari 2018 di rumah tinggalnya di Kelurahan Korumba, Mandonga, Kendari.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti 7 lembar uang pecahan Rp100 ribu, mesin printer EPSON, kertas HVS, masker, dan lainnya. Tersangka JM diketahui adalah seorang sarjana pendidikan dan keguruan yang saat ini melanjutkan studi di Jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Pasca Sarjana Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.
Kasubdit 2 Eksus Dirkrimsus Polda Sultra Susilo Setiawan mengatakan, berdasarkan penyelidikan modus pelaku baru sebatas coba-coba. Uang palsu yang dicetak dengan menggunakan mesin printer itu baru digunakan untuk memesan PSK.
“Dugaan pasal yang dilanggar adalah pasal 26 ayat 3 juncto pasal 36 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman penjara 15 tahun atau dengan denda Rp50 miliar,” kata Susilo di Ruang Media Center Polda Sultra, Jumat (19/1/2018).
Kasus itu bermula dari JM yang memesan atau booking order (BO) PSK melalui aplikasi Beetalk. Percakapan melalui PSK inisial RR pada 5 Januari 2017. Karena RR sedang ada pelanggan maka diserahkan ke NA untuk meladeni nafsu birahi JM di salah satu hotel di Kota Kendari.
JM datang ke hotel dengan menggunakan helm dan cadar langsung menuju kamar hotel. Di dalam kamar saat itu ada saksi RA dan ST. Kedua saksi ini kemudian meninggalkan JM dan NA di kamar hotel.
“Setelah berhubungan badan, JM memberikan uang sebesar Rp800 ribu ke NA yang tidak mengecek lagi keaslian uang itu. JM Langsung keluar kamar dengan tetap pakai helm dan cadar. Begitu pula NA menuju ke tempat temannya dengan menggunakan taksi yang dikemudikan BM,” kata Susilo.
Ketika NA membayar BM Rp100 ribu barulah diketahui bahwa uang yang berasal dari JM adalah palsu. Dari kejadian itulah Subdit 2 Eksus Dirkrimsus Polda Sultra melakukan penyelidikan hingga penangkapan berdasarkan laporan NA. (A)
Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati