Sidang Perdana Terdakwa Pencurian di PT SJS Diundur, Jaksa Disebut Tidak Profesional

81

Dalam pengajuan keberatan itu Ansel mengungkapkan kondisi kliennya masih belum sehat, namun tetap dipaksakan mengikuti persidangan. Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dhani Alfani juga belum memiliki su

Dalam pengajuan keberatan itu Ansel mengungkapkan kondisi kliennya masih belum sehat, namun tetap dipaksakan mengikuti persidangan. Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dhani Alfani juga belum memiliki surat keterangan sehat dari dokter atas terdakwa yang menderita sakit akibat luka tembakan setelah ditangkap oleh petugas kepolisian.
“Ini mencerminkan tidak profesionalnya penyidik dan Jaksa. Seharusnya, sebelum dibawa ke pengadilan mereka minta surat rekomendasi kesehatan dan jaminan keselamatan dari rumah sakit, karena kondisi klien saya yang sejak di tahan hingga kini masih merasakan sakit akibat penembakan polisi,” kata Ansel.
Ansel juga mengungkapkan, selama kliennya ditahan polisi tidak pernah memberikan perawatan medis.  Padahal telapak kaki kliennya itu masih berlubang dan betis kirinya juga retak akibat tembakan peluru proyektil polisi.
Ansel yang ditemui media ini meragukan profesinalisme penyidik dan JPU yang menangani kasus ini. Menurutnya, sebelum mengajukan kliennya untuk menjalani persidangan, JPU dan penyidik seharusnya meminta surat keterangan sehat dari pihak rumah sakit.
Direktur LBH Kendari ini juga menjelaskan, setiap terdakwa yang akan menjalani pemeriksaan seharusnya ditau kondisi kesehatannya.  Minimal oleh dokter yang diketahui oleh jaksa, namun sayangnya dalam kasus ini jaksa maupun penyidik tidak melakukan hal itu.
 “Ini soal ketidak profesional jaksa dan polisi dalam menangani perkara. Selain itu juga jaksa, yang tidak meneliti berkas perkara dari penyidik. Dari sisi perbuaatan terdakwa kami tidak persoalkan, tapi prosedur tindakan polisi dalam melakukan penyidikan ” tukas Ansel.
Sementara  Dhani Alfahri selaku JPU dalam kasus ini  mengatakan, pihaknya tidak akan mau menerima dan mengajukan terdakwa ke pengadilan jika tidak ada surat keterangan sehat dari Rutan Kolaka.
“Sementara pada tahap dua kasus ini, pihak  Rutan menyatakan terdakwa dalam keadaan sehat. Sehat dalam artian, terdakwa bisa mengikuti persidangan di pengadilan dan kami punya surat keterangannya, hanya tidak dibawa pada saat melakukan sidang hari ini,” jelas Dhany. (**Saban)