ZONASULTRA.COM, BAUBAU– Satu persatu aset Pemerintah Kota Baubau hilang. Setelah Kantor Kelurahan Wale, Kecamatan Wolio Kota, Baubau, dimenangkan oleh masayarakat tahun 2014 lalu, kini satu lagi aset Pemkot Baubau digugat yakni Kantor Kelurahan Kalia-lia, Kecamatan Lea-lea.
Para ahli waris meminta ganti rugi sebesar 500 juta. Kini kantor tersebut disegel oleh ahli waris.
Asisten I Pemkot Baubau, LM Aswad yang ditemui Senin (25/1/2016) membenarkan adanya penyegelan kantor Kelurahan Kalia-lia yang dilakukan masyarakat.
Menurut dia, sebenarnya sudah ada pertemuan antara pemerintah kecamatan dan para penggugat. Pihak penggugat memberi batas waktu Pemkot satu minggu untuk mengambil keputusan, jika tdak maka mereka akan menempuh jalur hukum.
Pada intinya pemerintah tetap akan menghadapi proses hukum. Jika benar-benar mereka (pengugat) telah memenangkan di Mahkama Agung (MA) maka proses selanjudnya Pemkot Baubau akan menempuh jalur eksekusi melalui pengadilan.
“Inilah kami tunggu. Dan Pemkot tidak akan melakukan negosiasi terkait tuntutan para penggugat. Setelah melihat hasil putusan MA dari 12 lokasi yang digugat, tidak termasuk kantor kelurahan,” kata LM Aswad.
Terkait banyaknya aset yang digugat masyarakat, ia meminta seluruh SKPD, lurah dan camat untuk mengiventarisir seluruh aset yang dimiliki sehingga akan terdata dengan baik di Aset Pemerintah Kota Baubau.
Ditemui ditempat terpisah, Lurah kalia-lia, Rustam, juga membenarkan adanya penyegelan kantornya.
“Ia kantor kelurahan disegel oleh ahli waris yang mengaku sebagai pemilik lahan. Sudah dua hari penyegelannya. Tapi saat ini sudah dibuka kembali oleh masyarakat dengan alasan pelayanan,” katanya.
Penulis : mulyadi
Editor : Rustam