ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama-sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan Polda Sulta, melakasanakan Nota Kesepahaman (Mou) terkait koordinasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan APH terkait penanganan laporan/pengaduan masyarakat.
Kegiatan yang dilaksanakan diruang rapat kantor Gubernur Sultra, Senin (22/1/2018) dipimpin langsung oleh Plt Gubernur Sultra Saleh Lasata.
Rapat tersebut, lanjutnya, merupakan bagian dari respon pemerintah pusat atas keluhan daya serap anggaran yang selalu rendah karena ada sejumlah PNS takut ditunjuk menjadi bendahara.
“Takut ditunjuk untuk jadi ppk. Semuanya pada takut, kenapa karena takut salah sedikit dipanggil mi kepolisian dipanggil mi kejaksaan,” jelasnya.
Oleh karena itu, Presiden melalui Kejaksaan dan Polri, tambahnya, melakukan inventarisir. Jika nantinya masih dalam ranah administrasi, maka akan dikerjakan oleh inspektorat daerah. Namun jika terdapat indikasi tindakan pidana korupsi, maka akan menjadi kewenangan pihak kejaksaan dan kepolisian.
Terkait dengan laporan indikasi temuan BPK di sejumlah SKPD, Wakil Gunernur dua priode itu mengaku telah menindaklanjuti semua laporan itu.
“Kan ada laporannya misalnya dana ini harusnya begini sekian, terjadi indikasi umpamanya berapa puluh juta penyelewengan. Saya tindaklanjuti segera dikembalikan ke kas negara kalau tidak diambil langkah tegas,” bebernya.
Misalnya dengan penundaan kenaikan pangkat kepada pelaku penyalahgunaan wewenang hingga di nonjobkan dari jabatannya.
Dengan adanya Mou itu, Saleh Lasata pun menghimbau kepada seluruh pihak agar dapat bekerja secara profesional di bidang masing-masing.
“Pihak kejaksaan juga kalau sudah melihat pelanggaran korupsi, pasti dia bertindak dong. Oleh karena itu tadi saya sampaikan ini kita kumpul begini bukan untuk kita bekerjasama ke hal-hal negatif.
“Tapi ke hal-hal yang positif. Jadi kenapa harus takut jadi ppk, yang pentingkan uang itu kita manfaatkan sesuai dengan aturannya,” tutupnya. (B)
Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Kiki