Perusahaan Tidak Menunaikan Kewajibannya Izinnya Harus Dicabut

Ia menyebutkan salah satu perusahaan di Bombana yang harus dicabut izinnya yakni PT Almahariq karena dianggap melakukan berbagai pelanggaran. Salah satunya  tidak menunaikan iuran pajak yang har

Ia menyebutkan salah satu perusahaan di Bombana yang harus dicabut izinnya yakni PT Almahariq karena dianggap melakukan berbagai pelanggaran. Salah satunya  tidak menunaikan iuran pajak yang harusnya diserahkan ke kas Negara.
“PT Almhariq ini sudah mendapat surat teguran dari pihak Dinas Pertambangan dan Energi  (Distamben) Bombana namun masih melakukan aktifitas. Nah kalau sudah ada teguran tapi tidak diindahkan oleh pihak perusahaan maka pemerintah harus cabut izinnya,” ungkap Johan Salim, Rabu (18/2/2015).
Apa yang dilakukan perusahaan ini lanjutnya adalah pelanggaran fatal. Apa lagi selain tidak membayar pajak PT Almhariq yang dalam hal ini sebagai penanggungjawab penambangan di lapangan, tidak memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT) 
“Kalau perlu penjarakan direkturnya karena sudah dua kali diberi surat teguran tetapi belum ada respon dari perusahaan dan kabarnya bahkan masih melakukan pengiriman ore. Dengan demikian ini termasuk pelecehan terhadap pemerintah,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Distamben Kabupaten Bombana melayangkan surat pembekuan aktifitas terhadap perusahaan tambang nikel PT. Almhariq. Pembekuan aktifitas terhadap perusahaan yang beroperasi di pulau Kabaena itu lantaran memiliki banyak pelanggaran tersebut.
Menurut Kepala Distamben, jika KTT tidak ada maka tiap pengusaha harus menghentikan aktifitas penambangannya di lapangan, sebagaimana amanat Menteri Pertambangan dan Energi nomor 555.K/26/M.PE/1995 tentang keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan umum. (**Hasman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini