ZONASULTRA.COM, KENDARI – Total Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) di pilkada serentak 2018 Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sebanyak 1.785.423.
Angka tersebut didapat dari hasil sinkronisasi yang telah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra. Saat ini proses pencocokan dan penelitian atau coklit sementara dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di 17 kabupaten maupun kota di Sultra.
Adapun rincian DP4 Kabupaten Bombana 93.696; Buton 76.741; Buton Selatan (Busel) 61.872; Buton Tengah (Buteng) 75.748; dan Kabupaten Buton Utara (Butur) sebanyak 42.414.
Selanjutnya Kabupaten Kolaka 160.032; Kolaka Timur (Koltim) 92.723; Kolaka Utara (Kolut) 94.077; Kabupaten Konawe 176.177; Konawe Kepulauan (Konkep) 23.291; Konawe Selatan (Konsel) 213.090; Konawe Utara (Konut) 43.941.
Kemudian Kabupaten Muna 158.097; Muna Barat (Mubar) 54.986; Wakatobi 77.858; Kota Kendari 235.054; dan Kota Baubau sebanyak 105.626.
Ketua KPU Sultra Hidayatullah mengatakan, angka DP4 itu bisa saja bertambah ataupun berkurang. Penyebabnya bervariasi, bisa karena masalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun surat keterangan kependudukan atau suket.
“Bertambah disebabkan apabila ada pemilih yang memenuhi syarat dan memiliki KTP elektronik atau Suket dari disdukcapil tetapi tidak ada dalam daftar pemilih. Terhadap keadaan seperti ini maka PPDP mencatat di data pemilih baru (Format Model A.A. KWK),” ungkap Hidayatullah melalui siaran pers yang diterima Zonasultra.com, Selasa (23/1/2018).
“Berkurang disebabkan pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih yang dicoklit PPDP terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat karena telah meninggal dunia, pindah domisili, beralih status menjadi TNI-Polri, di bawah umur 17 tahun dan belum kawin, dicabut hak pilihnya oleh pengadilan yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap, gangguan kejiwaan dibuktikan keterangan dokter. Terhadap keadaan seperti ini maka PPDP mencoret pemilih yang bersangkutan,” jelas Hidayatullah. (B)
Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati