Divonis Penjara Seumur Hidup, Pembunuh La Deni Jatuh Pingsan

58

Otak pembunuhan sadis La Deni, Icha binti Mukmin divonis dengan hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negri Baubau pada sidang yang digelar Rabu (18/2/2015). Sedangkan eksekutor

Otak pembunuhan sadis La Deni, Icha binti Mukmin divonis dengan hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negri Baubau pada sidang yang digelar Rabu (18/2/2015). Sedangkan eksekutor Bayu dijatuhi vonis 20 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Muswandar saat membacakan vonis terhadap kedua terdakwa mengatakan jika terdakwa dua yakni Icha dijatuhi hukuman lebih berat di banding terdakwa satu Bayu. “Terdakwa satu (Bayu) secara sah terbukti bersalah melakukan pembunuhan dan merencanakan pembunuhan bersama terdakwa dua terhadap korban La Deni,”  kata Muswandar.
Hukuman Bayu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dikarenakan keterangannya tidak berbelit-belit dan tidak menyulitkan jalannya persidangan. Fakta lainnya Bayu diperalat oleh Icha dengan berpura-pura hamil.
Icha mengancam janin yang tidak lain calon anak Bayu yang berada di dalam kandungan Icha akan digugurkan jika Bayu tidak mau membunuh padahal fakta di persidangan Icha tidak pernah hamil.
Saat mendengar vonis Hakim Icha yang duduk berdampingan dengan Bayu langsung jatuh pingsan dan segera dilarikan di ruang tahanan Pengadilan Negri Baubau untuk diamankan. 
Sidang pembacaan vonis terhadap Icha dan Bayu dilakukan bersamaan namun terpisah dengan tiga terdakwa lainnya. Sidang berlangsung aman dengan pengamanan ketat oleh anggota kepolisian dari Polres Baubau. (Petty Hatma)