AJI Kendari Kecam Intimidasi Kasat Reskrim Polres Baubau Terhadap Jurnalis

ilustrasi wartawan, pers
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM,KENDARI – Daftar kasus kekerasan dan intimidasi aparat terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini, korbannya adalah Muliyadi Azis alias Putra (26), jurnalis media online di Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara.

Tindakan intimidasi diduga dilakukan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Baubau AKP Haris Akhmad Basuki ini terjadi pada 22 Januari 2018.

Berdasarkan kronologi yang diperoleh, wartawan yang bekerja di media online Kabarbuton.com ini sedang melakukan peliputan kasus pembacokan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Baubau.

Saat itu, Putra sedang mengambil gambar video peristiwa pembacokan. Namun, hasil videonya sempat merekam muka Kasat Reskrim Polres Baubau.

Hal ini membuat Kasat Reskrim keberatan sehingga meminta wartawan itu untuk menghapus gambar tersebut.

Putra sempat mengaku tidak ada gambar Kasat Reskrim di video itu. Namun, Kasat Reskrim tetap memaksa untuk meminta alat liputannya.

Karena ketakutan, Putra akhirnya menghapus sendiri video tersebut.

Berdasarkan laporan wartawan di Baubau, sikap arogan Kasat Reskrim bukan kali ini terjadi. Pada 5 Januari 2018 sekira pukul 00.30 Wita, jurnalis INews TV Sultra Kadir Eba, dilarang meliput peristiwa penganiayaan jambret yang ditangani Polsek Murhum.

Usai mengambil gambar video jambret yang babak belur diamuk massa, dia didatangi oleh anggota polisi bahwa ada perintah dari Kasat Reskrim Polres Baubau untuk tidak meliput kejadian tersebut.

Meski dilarang, Kadir Eba tetap melanjutkan liputannya dan menjelaskan ke polisi bahwa sudah tahu hal mana yang harus diliput.

Ketua Aliansi Jurnalis (AJI) Kendari Zainal A Ishaq mengutuk keras tindakan Kasat Reskrim Polres Baubau jelas telah menodai semangat kebebasan pers yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Jurnalis juga dalam menjalankan tugas peliputan, telah dilindungi oleh undang-undang.

Pada Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 cukup jelas disebutkan dalam ayat 1 bahwa Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Ditegaskan pada ayat 2 bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran dan ayat 3 bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Tekanan dan tindakan kekerasan terhadap jurnalis akan menghalangi hak publik memperoleh berita yang akurat dan benar, karena jurnalis tidak bisa bekerja leluasa di lapangan,” ungkap Inal sapaan karib ketua AJI Kendari dua periode ini Senin malam di Sekretariat AJI di jalan Supu Yusuf.

Bagi pihak yang melanggar pasal 4 ayat 2 dan 3 maka ada ketentuan pidana yang tertuang pada Pasal 18 yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Hal senada disampaikan Koordinator Divisi Advokasi AJI Kendari La Ode Pandi Sartiman, atas insiden yang menimpa jurnalis Bau-bau AJI mendesak Kapolres Baubau untuk mencopot jabatan Kasat Reskrim Polres Baubau AKP Haris Akhmad Basuki.

“Selanjutnya Mendesak Kapolda Sultra untuk membina anggotanya yang diduga menghalangi kerja jurnalis di lapangan. Kemudian juga menyerukan jurnalis tetap tunduk pada kode etik, kode prilaku dan menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dalam melakukan aktivitas peliputan,” terangnya Senin malam. (*)

 

Editor: Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini