Dirut PT Bososi dan Komisaris PT TNB Resmi Jadi Terdakwa Kasus Ilegal Mining

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahmi Ningsih, Andi Uci dan Adji Safril didakwa telah melakukan tindak pidana peyerobotan kawasan hutan lindung di Kabupaten Konawe yang belum

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahmi Ningsih, Andi Uci dan Adji Safril didakwa telah melakukan tindak pidana peyerobotan kawasan hutan lindung di Kabupaten Konawe yang belum diturunkan statusnya sebagai Hutan Produksi (HP). Kedua terdakwa juga dinyatakan telah melakukan pengiriman material ore yang belum dibentuk menjadi biji nikel sebagaimana diatur dalam Undang-undang Mineral dan Batu bara (Minerba) No. 4 tahun 2012 pasal 158 dan pasal 161.
Setelah penbacaan dakwaan selesai, sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dimana JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Unaaha menghadirkan dua saksi yakni Alex Ahlis salah satu staf Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Konawe Utara (Konut) dan Herman, kepala bidang (Kabid) hutan produksi Dishut Konut. Kedua saksi tersebut adalah anggota tim gabungan yang dibentuk pemerintah daerah (Pemda) Konut untuk memonitoring segalah aktivitas tambangan di wilayah itu, kedua saksi itu adalah orang pertama yang mendapati Kapal tengker sewaan PT. TNB.
“Pada tanggal 27 Maret 2014, saya bersama tim melakukan monitoring di wilayah Marombo, saat kami sedang melakukan monitoring itu kami menemukan sebuah kapal tengker bertuliskan MP Zahra yang sedang memuat material ore yang diketahui milik PT. TNB sebanyak 24 ribu metrik ton, dan keesokan harinya kami mendatangi kawasan tambang perusahaan tersebut dan memasang titik koordinat menggunakan GPS lalu kami ploting dan ternyata wilayah yang digarap PT.TNB masuk wilayah kawasan hutan lindung,”  jelas Alex Ahlis saat menceritakan kronologis kejadian di depan majelis hakim.
Sementara itu tim kuasa hukum terdakwa  Muhammad Yusuf mengaku tidak menerima kesaksian yang diberikan kedua saksi tersebut. Menurutnya terdapat beberapa kesalahan yang dianggap mencederai hukum berita acara pidana, saerta sebahgian keterangan dari saksi Alex dan Herman, merupakan cerita dari orang dan bukan berdasarkan fakta yang terjadi.
Sidang kemudian ditunda dan rencananya akan dilanjutkan pekan depan tanggal 26 Maret dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (**Restu)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini