ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Pelayanan kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Pondidaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam dua hari terakhir ini tidak maksimal seperti biasanya akbiat puluhan tenaga sukarela yang sebelumnya mengabdikan diri di Puskesmas tersebut memilih mogok kerja dengan alasan mereka tidak pernah mendapatkan upah dari Kepala Puskesmas sejak agustus 2017 lalu.
Informasi yang diperoleh, 30 tenaga sukarela ini merupakan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang rela tidak mendapatkan gaji baik itu dari APBN atau APBD Konawe. Selama ini mereka hanya memperoleh upah sukarela dari Kepala Puskesmas melalui anggara BPJS Kesehatan.
Karena tidak mendapatkan upah atas kerja selama ini, mereka berusaha mempertanyakan kendala pembayaran tersebut. Saat itu, Kapus Pondidaha, Esti Saranani menjelaskan bahwa uang BPJS terpaksa digunakan untuk perbaikan mobil ambulans, alasan itu terus diungkapkan setiap para honorer perawat dan Bidan pertanyakan haknya.
Namun kenyataannya, mobil ambulans yang sering dijadikan sebagai alasan untuk perbaikan masih juga tidak beroprasi. Bahkan sampai sekarang masih terparkir dalam kondisi rusak di kediaman Kapus Pondidaha di Desa Wawolemo.
Atas dasar itulah, puluhan tenaga sukarela itu memilih tidak lagi masuk kerja, padahal mereka udah sekitar 3 tahun mengabdi di Puskesmas. Mereka berharap, Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Kesehatan untuk segera mengambil tindakan tegas dan mencari solusi bagaimana cara mengakomodir kebutuhan mereka sehingga tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Sementara itu, Kapus Pondidaha Esti Saranani mengakui kalau upah yang selama ini diberikan ke tenaga medis non-ASN adalah dana yang bersumber dari BPJS petugas ASN. Sehingga pemberian upah mereka tergantung dari sisa dana tersebut, kalaupun mereka tidak mendapatkan upah, karena adanya kekosongan anggaran, atau karena ada keperluan yang mendesak sehingga dana BPJS harus dialihkan penggunaannya.
“Mereka ini merupakan tenaga sukarela di sini, sehingga pemberian upah juga tergantung kalau ada anggaran, kalau tidak berarti tidak dibayarkan. Dan selama ini dana BPJS-nya petugas ASN yang kita kasih kemereka. Karena, memang kami tetap pikirkan nasib mereka juga,” terangnya, Jumat (2/2/2018).
Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe dr. Mawar menerangkan, bahwa untuk petugas non ASN memang pada dasarnya tidak digaji seperti pada petugas ASN pada umumnya, karena kerja mereka adalah sukarela atau mereka hanya mengabdi saja di Puskesmas tersebut.
Dan sudah dijelaskan juga, mereka tidak boleh menuntut gaji, karena memang tidak ada gaji tetap untuk mereka, mereka bertugas di Puskesmas itu semata-mata untuk mengaplikasikan ilmu dan menambah pengalaman.
“Dan mengenai dana BPJS yang tidak dibayarkan ke mereka ini, itu tidaklah sesuai prosedur karena yang berhak menerima dana BPJS kesehatan hanyalah petugas yang tercatat sebagai ASN,” terangnya. (B)
Reporter : Dedi Finafiskar
Editor : Abdul Saban