Ada Upaya Kudeta Ijin Usaha Pertambangan PT Krative Jaya di Kolut

Ada Upaya Kudeta Ijin Usaha Pertambangan PT Krative Jaya di Kolut
PEMALSUAN DOKUMEN - Dokumen RUPS LB PT Kreative Jaya yang diduga ilegal karena rapat itu hanya dilakukan oleh Asyhab Azis sendiri tanpa melibatkan pengurus asli perusahaan itu sesuai dengan Akta Notaris No. 123 tahun 2007, Hidayat, SH. Kuat dugaan, dokumen ini menjadi senjata Ashyab untuk mengambil alih kepemilikan PT Kreative Jaya dari tangan Andi Sudirman S. Ali, (Foto: Andi Sudirman for ZONASULTRA/COM)

ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Direktur Utama (Dirut) PT Kreative Jaya, salah satu perusahaan pertambangan nikel di Kecamatan Porehu, kabuapten Kolaka Utara (Kolut), Sulawsi Tenggara (Sultra) Andi Sudirman S. Ali menyatakan telah tejadi upaya kudeta kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) miliknya oleh segelintir orang yang tidak memiliki hubungan kerjasama apapun dengan dirinya.

Hal itu dikemukakan Andi Sudirman beberapa waktu lalu kepada sejumlah awak media saat ditemui di salah satu hotel di Kendari.

Menurut Andi Sudirman, upaya paksa itu dilakukan untuk mengambil alih kepemilikan dan kepengurusan PT. Keative Jaya dari tangannya melalui proses Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang sama sekali tidak pernah dia hadiri dan tidak pernah dia lakukan.

“Kami tidak tahu apa motifnya. Yang jelas sejak ada niat pemerintah untuk mempermudah pengangkuan dan penjualan ore nikel, maka hal seperti yang kami alami sangat lumrah terjadi,” kata Andi Sudirman.

Dalam Akta Notaris No. 123 tahun 2007 tentang pernyataan RUPS LB PT Kreative Jaya berdiri dengan susunan kepengurusan, Andi Sudirman S. Ali sebagai Dirut, Andi Darwis Barata sebagai Direktur, Dra. Rosmaria Alam sebagai Komisaris Utama, Andi Iqbal Kahar dan Achmad Redha Saleh sebagai Komisaris. Dan semua akta perusahaan itu tercatat di Notaris Hidayat, SH di Kendari.

Namun dalam prosesnya, ternyata PT Kreative Jaya telah diambil alih oleh Asyhab Azis secara paksa melalui RUPS LB yang dibuatnya ilegal, karena rapat itu tidak pernah ada dan tidak pernah juga menghadirkan para pengurus perusahaan sebagaimana tertera dalam Akta Notaris No. 123 tahun 2007.

“Saat ini telah telah terjadi perubahan kepemilikan dan kepengurusan PT Kreative Jaya tanpa sepengetahuan kami. Anehnya, Notaris yang membuat akta tersebut berdomisili di Makassar yaitu Nidya Harun Irham, SH, ada apa ini. Padahal dalam Anggaran Dasar perusahaan sudah menjelaskan bahwa pergantian kepemilikan dan kepengurusan harus dilakukan melalui RUPS LB tertanggal 9 April 2010,” katanya.

Namun yang sangat mengherankan bagi Andi Sudirman adalah, bagaimana Akta Notaris itu bisa tiba-tiba keluar, padahal prosesnya tidak pernah dilakukan. Bahkan dia sendiri tidak pernah mengikuti RUPS LB yang dilakukan oleh Asyhab Azis itu.

Dia menilai, apa yang dilakukan oleh Asyhab Azis ini adalah upaya licik untuk mengambil alih kepemilikan dan kepengurusan PT Kreative Jaya , walaupun itu tidak sesuai anggaran dasar perusahaan.

Dalam Akta Notaris yang diterbitkan oleh Nidya Harun Irham itu tercatat, susunan kepengurusan yakni, Direktur Utama dijabat oleh Asyhab Azis, sementara posisi Andi Sudirman S. Ali dilengserkan menjadi direktur sedangkan Dra Andi Rosmaria Alam sebagai Komisaris.

Kemudian dengan dasar RUPS LB abal-abal yang dilakukan oleh Asyhab Azis kolaborasi dengan Nidya Harun Irham, maka terbitlah akta perubahan perusahaan.

“Jika RUPS LB versi Asyhab itu benar, berarti harus ada undangan, dokumentasi dan lain-lain. Selanjutnya, menurut informasi bahwa saat ini telah terbit lagi akta perubahan perusahaan yang saham mayorias dipegang oleh Arsad. Katakanlah itu benar, maka tentu ada RUPS yang tentunya akan ada undangan, dokumentasi dan lain-lain juga. Tetapi faktanya, itu semua tidak ada,” tegas Andi Sudirman.

Terkait masalah ini, Andi Sudirman sebenarnya sudah pernah menawarkan solusi yang bijak. Saat itu, pernah digelar pertemuan antara dirinya dengan Asyhab Azis yang diwakili oleh Syamsuddin. Pertemuan itu berlangsung di salah satu ruangan kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra dan juga dihadiri oleh Burhanuddin, selaku Kepala Dinas ESDM.

Saat itu, Andi Sudirman menyampaikan agar masalah ini perlu disikapi dengan bijaksana dengan agar tidak berlarut-larut. Karena dampaknya akan ada hak dan kepentingan pihak lain yang terabaikan. Misalnya, hak negara memperoleh pajak, hak masyarakat sekitar IUP, hak lingkungan untuk direklamasi dan lain-lain.

Salah satu solusi yang ditawarkan Andi Sudirman adalah mengajak Asyhab dan Arsad untuk bersama-sama melakukan RUPS secara legal agar tercapai solusi yang bisa disepakati bersama. Sayangnya, langkah bijak itu justru dikesampingkan oleh Asyhab dan Arsyad.

“Sampai saat ini tidak ada itikad baik dari mereka. Bisa jadi mereka melihat kakak saya (Dra. Andi Rosmaria) perempuan, kaum yang lemah sehingga mudah terpengaruh jika ada pressure dari pihak mereka,” katanya.

Saat ini, di lokasi IUP PT. Keative Jaya telah terjadi aktifitas pertambangan, bahkan sudah ada beberapa tumpukan ore nikel dan siap dikapalkan. Terkait ini, Andi Sudirman justru mengaku heran. Karena semua proses itu tidak dia ketahui.

“Saya heran, bagaimana ini bisa berlangsung. Sudahkah pihak pelaksana di lapangan melakukan sosialisasi kepada pemerintah dan masyarakat? Sudahkah mereka membayar pajak dan royalty? Sudahkah mereka membayar jaminan reklamasi? Sudahkah mereka membuat rencana kerja kegiatan pertambangan dan banyak lagi prosedur yang wajib dipenuhi sebelum menambang? Yang lebih fatal lagi, kalo hasil tambang ore nikel itu akhirnya bisa terkirim dan terjual tanpa sepengetahuan pemerintah. Wah bisa dibayangkan betapa leluasanya mereka yang tanpa ada pengawasan dari instansi yang berwenang,” tukasnya.

“Beberapa waktu lalu, saat di Jakarta, hal ini sudah saya laporkan kepada pihak yang berwenang dan sedang berproses hukum. Atas kejadian ini, saya sampaikan mari kita jujur pada diri sendiri, karena jujur itu hebat,” tandasnya. (*)

 


Penulis : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini