ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur telah mengeluarkan aturan tentang suami atau istri ASN yang maju mencalonkan diri sebagai kepala daerah (kada). Hal ini diungkapkannya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI.
Pihaknya mengungkapkan, sebelumnya mendapat keluhan dari gubernur dan bupati yang tidak bisa mengajak suami atau istrinya dalam tahapan Pilkada.
“Masa saya tidak boleh mengajak istri saya, nanti dikira saya tidak punya istri. Seperti itu Pak, maka kita keluarkan aturan tersebut,” jelas Asman kepada anggota Komisi II di Gedung Nusantara II DPR RI Senayan Jakarta, Selasa (6/2/2018).
SURAT EDARAN – Surat edaran tentang ketentuan bagi ASN yang suami atau istrinya menjadi calon kepala daerah/calon wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, calon presiden/calon wakil presiden. (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)
Dalam surat MenPAN-RB bernomor B/36/M.SM.00.00/2018 tertanggal 2 Februari tersebut memperbolehkan mendampingi suami atau istri saat mendaftar ke KPUD maupun pengenalan ke masyarakat. ASN boleh menghadiri kampanye pasangannya, namun tidak boleh terlibat secara aktif dalam kampanye maupun menggunakan atribut.
Selain itu bagi ASN yang akan mendampingi suami atau istri berkampanye dalam Pilkada serentak diwajibkan untuk cuti di luar tanggungan negara.
Dengan aturan yang transparan, diharapkan ASN dapat menempatkan posisinya dan bertindak sesuai aturan.
“Saya berharap dengan aturan yang jelas nantinya tidak akan ada masalah,” pungkas Asman Abnur. (B)
Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Jumriati