ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) mengutuk keras laporan
Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Konsel, yang melaporkan Panwaslu Konsel ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat dengan tuduhan melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp1 miliar.
Ketua Panwaslu Konsel Hasni sebagai terlapor menyebut tuduhan tersebut tidak benar dan tidak berdasar. Sebab, di tahun 2015 posisinya hanya anggota, sehingga tidak mengetahui adanya aliran dana sebesar Rp6,5 miliar di tahun 2015 melalui dana hibah.
“Tidak masuk akal, di tahun 2015 saat itu saya masih berstatus sebagai anggota, kenapa nanti sekarang saya sudah menjabat sebagai ketua, seolah-olah kasus ini dikemas sampai mengerucut bahwa saya dan Pak Awaludin melakukan penyalahgunaan wewenang dengan melakukan korupsi Rp1 miliar,” kata Hasni pada Zonasultra.com, Rabu (7/2/2018).
Awaludin sendiri merupakan rekan Hasni yang saat ini menjabat sebagai Komisioner Panwaslu Konsel bagian Divisi Pelanggaran Panwas. Di tahun 2015 Awaludin berposisi sebagai staf.
“Logikanya, waktu itu saya hanya berstatus sebagai anggota kemudian pak Awal cuma sebagai staf, ada uang sebesar itu bagaimana caranya, masa kita yang kelola, sangat tidak rasional tuduhan ini,” tegasnya.
Awaluddin juga menjelaskan atas tuduhan yang dilayangkan Koalisi LSM Konsel, bahwa dirinya mengetahui betul aliran dana tersebut.
(Baca Juga : Diduga Korupsi Dana Hibah, Panwaslu Konsel Dilapor ke Kejaksaan)
“Di 2015 saya fokus sebagai staf divisi penaganan pelanggaran, urusan pertanggung jawaban keuangan panwas saya betul-betul tidak tahu apa-apa karena itu bukan urusan saya,” kata Awal, panggilan akrab Awaludin.
Awal juga mempersoalkan dirinya disebut sebagai saksi karena diduga kuat ikut terlibat dalam SPPD fiktif pada LPJ Panwaslu Konsel di tahun 2015.
“Aminudin (pelapor) ini juga saya tidak pernah mengenal dia, saya tidak pernah ketemua dan sama sekali tidak mengkonfirmasi ke saya soal kasus ini, kok bisa tiba-tiba dia mencatut saya sebagai saksi,” ungkapnya.
Hal yang sama juga dituturkan bendahara Panwas Silikama, yang disebut-sebut mengetahui pasti aliran dana hibah tahun 2015 sebesar Rp6,5 miliar. Silikama menyebut tuduhan tersebut tidak benar.
“Saya baca di media kalau saya tidak bisa mengoperasikan komputer, makanya Awaludin mengambil alih tugas saya. Ini sama sekali tidak benar, masa saya seorang bendahara tidak tau mengoperasikan komputer, bagaimana saya mau kerja,” ungkap Silikama.
Sebelumnya, Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat Konsel melaporkan pihak Panwaslu Konsel di Kejaksaan Negeri Konsel.
Laporan tersebut terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi Rp1 miliar pada anggaran pemilihan bupati dan wakil bupati Konsel tahun 2015 lalu. Anggaran itu bersumber dari dana hibah Pemkab Konsel sebesar Rp6,5 miliar. Adapun pihak yang terlapor yakni Hasni (Ketua), Hajarudin (mantan Ketua Panwaslu Konsel tahun 2015) dan Silikama L (bendahara). (B)
Reporter : Erik Ari Prabowo
Editor : Jumriati