ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Saleh Lasata akan menyesuaikan perda dengan pencabutan 51 permendagri yang diumumkan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo hari ini. Pasalnya penghapusan 51 permendagri tersebut dirasa menghambat birokrasi.
“Ya kita akan menyesuaikan diri dong, saya belum bisa mengatakan perda mana yang akan dicabut,” ujar Saleh Lasata saat ditemui di Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2018).
Saleh mengatakan pihaknya akan mengecek dan mempelajari terlebih dahulu perda-perda yang dimaksud oleh permendagri tersebut. Bila perda terkait dengan permendagri yang telah dicabut, maka secara otomatis Pemprov Sultra juga akan menghapus perda itu.
(Baca Juga : Mendagri Cabut 51 Permendagri yang Hambat Birokrasi)
“Saya harus melihat dulu perda yang ada, belum tentu di provinsi semua terkait dengan permendagri itu,” pungkasnya.
Tjahjo Kumolo telah mencabut 51 permendagri tentang pemerintahan, kepegawaian, bidang penanggulangan bencana, perpajakan, komunikasi dan telekomunikasi.
Termasuk juga bidang pelatihan dan pendidikan, bidang usaha kecil mikro dan menengah, bidang wawasan kebangsaan, bidang kepamongprajaan, dan tata ruang, serta bidang perizinan dan penelitian riset.
Mendagri juga meminta kepada kepala daerah untuk mencabut perda-perda yang berkaitan dengan permendagri tersebut yang kiranya menghambat investasi. (B)
Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Jumriati